- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Asal Cina Tujuan Bangka Belitung
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.000 gram atau 3 kilogram senilai Rp 3 miliar digagalkan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, pimpinan Panit Ipda Herry Kesuma Wijaya alias Herry Gondrong (Hergon). Penyergapan itu anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel dipimpin Ipda Herry Kusuma Wijaya alias Hergon, di Dermaga Stasiun Kertapati, di Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, pada Rabu (26/7) pukul 11.00 WIB. Rencananya tersangka mengirimkan paket 3 Kilogram sabu itu ke Pulang Bangka Belitung.
Dari pengungkapan ini, polisi meringkus 3 orang tersangka. Tersangka Rawalidi (37) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, RT 15/3, Kelurahan Sei Selais, Kecamatan Kalidoni. Bersama Tersangka Zaliarfani (47) petani, warga Desa Upang Karya, RT 6, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin, di TKP Dermaga Stasiun Kertapati.
Selanjutnya, menyusul tersangka A Sugianto (39) buruh, warga Jalan Abi Kusno CS, RT 5, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati. Dengan barang bukti 3 kemasan plastik Teh Cina Guanyinwang, seberat 3 Kilogram.
“Barang narkotika jenis sabu ini akan dibawa tersangka Rawalidi dan Zaliarfani, dari kota Palembang ke Provinsi Bangka, melalui jalur perairan menggunakan kapal speedboat. Kedua pelaku mengaku disuruh A Sugianto,” ungkap Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIk didampingi Bidang Humas AKP Yudha WS.
Dari pengembangan, Minggu (30/7/23) pukul 18.30 WIB, anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel, kembali meringkus pelaku A Sugianto di parkiran Indpmaret, di Jalan Dr M Isa, Kecamatan Ilir Timur II. Sugianto mengaku mendapat sabu itu dari KR (DPO) orang Aceh.
“Sabu ini berasal dari Cina masuk ke Aceh, rencananya akan dikirim ke Bangka Belitung menggunakan speedboat, saat digeledah ditemukan dibawah kapal. Speedboat juga sudah kita amankan,” timpalnya kepada Simbur.
“Ketiga tersangka masuk jaringan Asia, sabu asal Cina, masuk ke Malaysia lalu ke Aceh, Sumsel dan tujuan ke Bangka Belitung. Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya pidana mati hingga seumur hidup,” cetus Harissandi.
Tersangka Rawalidi sendiri mengaku diperintah saja untuk mengantarkan sabu ke Bangka. “Dan ini ketiga kalinya ke Bangka, dengan upah Rp 5 juta,” ujarnya. Sedangkan tersangka Zaliarfani mengaku sudah setahun jadi kurir tujuan Bangka Belitung, dengan sewa speedboat Rp 4,5 juta sekali jalan saja,” tukasnya. (nrd)



