- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Kepala Basarnas Terjaring OTT KPK
“Data KPK, tersangka HA bersama melalui ABC mendapatkan nilai suap beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 -2023 sebesar Rp 88,3 miliar, akan didalami lebih lanjut tim penyidik KPK dan tim Puspom Mabes TNI. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, ditahan KPK. Sedangkan MG diminta kooperatif untuk datang ke gedung merah putih,” terang Alex.
Tersangka HA dan ABC diduga sebagai penerima suap, untuk penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. Untuk proses lebih lanjut ditangani tim gabungan KPK dan Puspom Mabes TNI. Sebagai kewenangan diatur dalam undang – undang. (nrd)



