- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Polisi Gerebek Gudang Solar Ilegal di Banyuasin dan OKU
PALEMBANG, SIMBUR – Sebuah gudang penimbunan BBM di Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, dibongkar Unit Reskrim Polres Banyuasin. Diketahui gudung itu milik HR merupakan anggota Polres Banyuasin.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, pihak Polres Banyuasin telah melakukan pembongkaran gudang BBM ilegal di kawasan Suak Tapeh. “Setelah tim melakukan pulbaket di seputaran lokasi. Gudang diketahui milik HR, anggota Polres Banyuasin. Melakukan pengecekan bersama pemilik ke dalam gudang,” cetusnya kemarin Rabu (19/7).
“Ditemukan fakta, gudang dalam keadaan kosong atau tidak ada BBM. Hanya ada beberapa drum dan dirgen dalam keadaan kosong. Menurut keterangan Heru, sudah tidak melakukan kegiatan penyimpanan BBM sejak tiga minggu lalu,” timpal Supriasi.
Tim pun berkoordinasi dengan aparat Desa setempat, untuk meminta perwakilan melakukan pendampingan, kegiatan pembongkaran gudang yang digunakan tempat penyimpanan BBM. Tim bersama ketua RT 07 Desa Durian Daun Sabda Husein dan pemilik gudang Heru melakukan pembongkaran gudang BBM ini.
Terpisah, Polres OKU menggerebek tempat penimbunan BBM illegal di Kemelak Bindu Lamgit, RT 01/01, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, kemarin Minggu, (16/7/23).
Setelah menindaklanjuti laporan warga yang di tindak lanjuti Polsek Baturaja Timur Sabtu, (15/7/2023) malam. Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingu Kasat Intelkam AKP Hendri Antonius turun langsung ke lokasi penimbunan BBM ilegal ini.
Penemuan penimbunan itu berdasarkan laporan Banpol. Ditemukan 19 drum ukuran 220 liter dalam kondisi kosong, 1 tandon berisikan BBM jenis solar berkapasitas 1000 liter serta sejumlah jerigen kosong. “Dari penggerebekan, pelaku tidak berada di tempat atau kabur. Kami sudah menerima beberapa nama terkait kepemilikan tempat penimbunan solar,” tegas Harsono.
Terkait dugaan keterlibatan aparat penegak hukum, Kapolres OKU menurutnya, nama – nama ysudah masuk ke Polres OKU melalui Banpol akan diselidiki.
“Kita profesional. Kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan, jika memang benar terbukti adanya keterkaitan akan kita proses,” tegasnya.
Sedangkan Genda pemilik indekos, menyebutkan aktivitas penimbunan solar ilegal itu baru beberapa bulan belakangan.
“Orang yang indekos merupakan warga daerah Kecamatan Lengkiti. Inisilanya JN warga Lengkiti. Sudah 3 kali bayar dalam 3 bulan ini. Bagi saya yang penting kontrakan ini ada yang nunggu,” ujarnya. (nrd)



