Kuasa Hukum Sebut Emas Milik Terdakwa Tidak Jadi Barang Bukti

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa RA alias Jingo sempat kembali dihadirkan di persidangan, Kamis (20/7/23) pukul 11.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Saksi dari penyidik tidak hadir, sehingga persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU itu terpaksa ditunda.

“Saksi dari penyidik tidak hadir. Jadi persidangan ditunda. Terdakwa baik – baik ya,” cetus Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Harun Yulianto SH MH.

Sementara itu, Jingo dengan tim kuasa hukumnya advokat Nurmala SH MH didampingi Tamee Irelly SH, telah menunggu lama harus menerima dan memakluminya. Dikatakan Nurmala SH MH kepada Simbur selepas persidangan, bahwa saksi dari pihak Dirreskrim Narkoba Polda Sumsel tidak bisa hadir, karena ada Rakernis, yang disampaikan jaksa penuntut umum.

“Maka ditunda lagi, seharusnya kalau saksi hadir langsung pemeriksaan terdakwa. Perkara ini sudah cukup lama dan memakan waktu. Pastinya ada proses pembuktian, saksi dan bukti. Beberapa kali ditunda, ada ahli, saksi dan jaksa yang tidak hadir,” ungkap Nurmala.

“Saya pikir wajar, kalau ada kegiatan rakernis, dan ini baru sekali saksi tidak hadir. Tapi kalau sudah 2 sampai 3 kali, dipanggil tidak hadir, itu baru menghambat proses persidangan,” tegasnya kepada Simbur.

Nurmala juga membeberkan, terkait barang emas milik terdakwa tidak dijadikan barang bukti oleh penyidik dan tidak disita. Sehingga tidak pernah dihadirkan dipersidangan. “Hanya diamankan dalam tanda kutip ya, tapi di dalam hukum, apabila ini cukup bukti, oh dia tersangka. Seharusnya dibuat berita acara penyitaan, dan ada izin dari pengadilan, untuk melakukan penyitaan. Tapi faktanya sampai hari ini, emas – emas ini, surat penyitaannya tidak ada. Makannya kami melapor ke Propam Polda Sumsel,” bebernya kepada Simbur.

Nurmala juga menyayangkan, sebab tiga hari lalu, ia mendapatkan bukti surat. Dari pihak Propam Polda Sumsel mengatakan perkara itu dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti, tidak ditemukan bukti. Makanya dalam waktu dekat, ia kembali akan melaporkan.

Ada beberapa hal pula dilaporkan, menurut kliennya, pertama soal penarikan uang di Bank BCA, kedua soal emas – emas milik terdakwa Jingo dan istri yang dipakai dan emas – emas yang diambil saat penggeledahan.

“Didalam persidangan para saksi penyidik, yang menangkap mengakui ada lebih dari 2 ons atau 200 gram emas (sekitar Rp 150 juta lebih), tapi tidak dijadikan dalam perkara ini. Logika hukum, statusnya apa? berita acara penyitaan tidak ada, berita acara penitipan barang bukti tidak ada. Kalau tidak dikembalikan, kalau tidak jadi barang bukti, katanya diamankan, seharusnya dikembalikan. Makanya kami melapor ke Propam Mabes Polri,” terang Nurmala.

Propam Mabes Polri sendiri, telah melimpahkan ke Propam Polda Sumsel, dan tiga hari lalu mendapat surat dihentikan penyelidikan dengan tidak cukup bukti. Tapi tidak sampai disitu, Nurmala akan membuat pengaduan baru, bisa secara pidana.

“Jadi kami melaporkan penyalahgunaan wewenang, ada intimidasi. Karena klien kami dibekuk. Ada penarikan uang, gampang pembuktianya, dari rekening koran, jelas itu waktu dan tempatnya. Tidak besar yang ditarik di rekening BCA, Rp 10 juta. Untuk emasnya lebih dari 2 ons atau 200 gram lebih,” bebernya Kamis (20/7/23) pukul 13.00 WIB.

“Nah, kalau sekarang mau dikembalikan, ya tidak mau menerima. Karena jumlahnya tidak sesuai, dan kenapa baru di bulan Juni 2023 mau dikembalikan. Tidak sesederhana itu, bahkan emas itu diakui ada 6 item. Emas itu saat penggeledahan di Bandung,” tukas Nurmala. (nrd)