- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Angkut 115 Kg Sabu, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita SH MH dari Kejati Sumsel membacakan tuntutan pidana penjara, terhadap terdakwa Nurhasan alias bin Acun (47). Dengan barang bukti 115 Kilogram senilai Rp 115 miliar. Terdakwa merupakan warga Jalan Supratman, Kelurahan Sukajaya, Palembang. Nekad mengangkut barang haram Sabu – sabu jaringan Asia, yakni Myanmar, Laos dan Thailand yang masuk ke Sumsel.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Agus Raharjo SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (18/7/23) pukul 14.30 WIB. Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika.
Atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun, dengan pidana mati,” tegas JPU.
Selepas mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan. Diwartakan Simbur sebelumnya, petugas BNNP Sumsel menindaklanjuti informasi peredaran narkotika dalam jumlah besar. Pada Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, akan ada transaksi gelap sabu, masuk dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.
Distribusi dari Aceh melalui Pekanbaru. Mobil tersebut dikemudikan oleh Nurhasan bin Acun. Dimana awalnya, barang dan kendaraan ini diantar oleh kurir dari Pekan Baru Dumai, langsung diserahkan kepada tersangka di Palembang dengan tidak berganti mobil, langsung diserahkan kuncinya.
Maka Tim pemberantasan BNNP Sumsel bersama Bea Cukai melakukan pencegatan, pada Selasa (24/1/23) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami. Didapati, tersangka menggunakan transaksi melalui jalur darat, ditemukan didalam bagasi belakang mobil Avanza.
Sabu tersebut disembunyikan pelaku di mobil Toyota Avanza BA 1866 KB warna silver tepatnya disimpan di bagai belakang mobil. Berupa sebuah kopor warna hitam, berisi 20 bungkus sabu, 3 buah karung warna putih. Satu karung berisi 20 bungkus sabu, maka 3 karung 60 bungkus sabu. Satu karung putih lagi berisu 15 bungkus sabu, ditambah 4 karung lagi masing – masing berisi 5 bungkus sabu jadi 20 bungkus. (nrd)



