Edukasi Advokat melalui Seminar Restorative Justice 

PALEMBANG, SIMBUR – Ikatan Advokat Batak atau Ikaba Sumsel menggelar seminar atau diskusi, dengan tema restoratif justice (RJ) atau penyelesaian hukum mengedepankan rasa keadilan. Pada Sabtu (15/7/23) pukul 16.00 WIB, di Resto Bukit Golf Bukit, Palembang.

Seminar ini sekaligus dalam rangka ulang tahun Ikaba Sumsel ke – 2. Kegiatan dibuka Ketua Ikaba Sumsel Daulat Sihite SH MH, dengan menghadirkan tiga narasumber. Pertama Dr Azwar Agus SH MH ketua DPC Peradi Palembang, bersama Jaksa Kejati Sumsel Siahaan SH MH dan Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowijoyo SH MH.

Restoratif Justice berlandaskan Perpol No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung No 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif.

Daulat Sihite didampingi Wakil Ketua Ikaba Sumsel Jontan Nober Tampubolon SH MH, mengatakan kepada Simbur, seminar restoratif justice yang menghadirkan tiga narasumber. Kemudian diikuti para advokat, diharapkan supaya memberikan edukasi dan pencerahan bagi yang angota Ikaba Sumsel.

“Saat ini Ikaba Sumsel beranggotakan 80 advokat di Sumsel. Harapannya kedepan semakin solid, bertambah maju dalam membela klien. Pada prinsipnya, kami siap memperjuangkan keadilan. Karena kami juga ada LBH Batak yang sudah lama, bisa memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis,” cetus Ketua Ikaba Sumsel.

Jontan Nober menegaskan, pentingnya komunikasi antara penyidik dan advokat, untuk menyelesaikan perkara dalam restoratif justice ini.

“Iya komunikasi antara penyidik dan advokat ini yang paling penting. Itu yang disampaikan Dirreskrimum Polda Sumsel tadi. Jadi tidak perlu untuk melayangkan surat “cinta” kemana – mana. Kurangnya komunikasi, maka surat ini ada. Dan kalau para pihak sudah sepakat RJ, harus didukung jangan dihambat, dipersulit, dengan catatan untuk pidana tertentu,” cetusnya kepada Simbur.

Tema RJ sengaja dipilih, sebab banyak perkara sederhana yang hadapi, tapi berlarut – larut tidak selesai. “Tidak menemukan kepastian hukum. Kemudian pidana hukuman dibawah 5 tahun. Untuk kasus pembunuhan tidak bisa,” tukas Jontan Nober Tampubolon.

Sedangkan, Dr Azwar Agus SH MH ketua DPC Peradi Palembang mengatakan, restoratif justice sebenarnya, sudah ada sejak era Majapahit, dalam kitab Simbur Cahaya. Upaya hukum tidak harus dilaksanakan, apa bila sudah berdamai dan ganti rugi, minimal dapat diterima semua pihak.

“Tujuannya memulihkan hak – hak korban.  RJ juga untuk mengurangi rutan yang sudah over kapasitas. Jadi tidak semua pelaku harus masuk penjara, sebab di negeri Belanda saja, penjara malah kosong,” cetusnya.

Azwar menegaskan, apalagi mempertimbangkan dampaknya, sebab kalau pelaku sudah masuk sel, bisa jadi memperburuk prilaku si tersangka sendiri. “Intinya, kita ini menyelesaikan masalah, jangan timbul masalah baru. Tapi kasus pembunuhan tentu tidak bisa, syarat RJ ini hukumannya dibawah 5 tahun, atau pencurian biasa. Dan bukan pengulangan tindak pidana,” tukasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowijoyo SH MH menegaskan, restoratif justice ini sebenarnya meringankan beban pekerjaan, karena banyaknya tunggakan LP.

“Sesuai Perpol No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. RJ selalu kita laporkan ke Mabes Polri. Untuk tahun ini sebanyak 352 RJ yang kami selesaikan, dengan target semaksimal mungkin. Sebab tidak semua kasus bisa di RJ. Untuk kendalanya antara pelapor dan terlapor tidak sepakat itu saja,” cetus Anwar.

Jaksa Kejati Sumsel Siahaan SH MH sendiri mengatakan proses ini restoratif justice ini dilakukan dengan banyak pertimbangan.

“RJ kita telaah, kita periksa, lalu kita laporkan dan pimpinan yang memutuskan. Dengan pertimbangan, penyelesaian hukum berkeadilan, bila kerugian ditimbulkan lebih besar, ketimbang tidak RJ,” tukasnya. (nrd)