Sehari Posting 50 Kali Situs Judi Online 

PALEMBANG, SIMBUR – Para tersangka perjudian online terlacak Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Polda Sumsel.  Tiga tersangka dibekuk, yakni tersangka DR (23) dan tersangka MS (19) warga Tanjung Menang, Kecamatan Buay Pemanca, Kabupaten OKU Selatan. Selain itu, tersangka DN (28) warga Jalan Setia Kawan, Perum Novo Residen, RT 18, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Barang bukti ponsel Vivo, ponsel Realme C35, ponsel Appel 13, tablet Redme, kartu ATM Mandiri, BNI dan BRI. 2 buah paspor blue debit BCA. Pada Selasa (11/7/23) pukul 10.00 WIB, Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Polda Sumsel menemukan 11 akun Facebook Lila Lila, Melsa, Ara, Cola, Manlee, dan Manda Alee. Menyebarkan situs konten judi.

Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira SIk didampingi AKP Yudha Wsl Humas Polda Sumsel mengatakan dari profiling dan analisa 11 akun Facebook, berada di Palembang. Maka pada Rabu (12/7/23) pukul 16.30 WIB, Tim Subdit Siber mengamankan tiga orang tersangka di daerah Kalidoni.

“Selagi digerudug, tersangka tertangkap tangan sedang mempromosikan website perjudian online. Dalam setiap hari, tersangka memposting minimal 50 kali promosi wesite judi online. Ketiga tersangka dibekuk dan digelandang ke Mapolda Sumsel,” cetusnya kemarin Kamis (15/7/23) siang.

Tersangka menggunkan 17 akun untuk menyebarkan 50 situs judi online setiap harinya. Server judi online ini,  berada di luar negeri Kamboja dengan keuntungan para pelaku dari 5 – 7 juta perbulannya dari hasil perjudian online.

“Dengan pendapatan tersangka berinisial DR 2 juta, tersangka MSA Rp 5 juta dan tersangka DA Rp 7 juta setiap bulannya. Dilakukan sejak bulan Januari 2022 sampai sekarang,” timpalnya kepada Simbur.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar. (nrd)