- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Perusahaan Tambang Batu Bara
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kuhp, telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka berinisial ADP selaku Direktur Pengembang Usaha PT Bukit Asam tahun 2013,” ungkap Vanny.
Lalu tersangka SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana. Dan ketiga tersangka berinisial Tj Imawan selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara atau pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT Bukit Multi Investama.
“Bahwa sebelumnya para tersangka SI dan ADP, telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi akuisisi perusahaan tambang baru bara tersebut. Maka tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” timpalnya ke Simbur.



