Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Perusahaan Tambang Batu Bara

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kuhp, telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka berinisial ADP selaku Direktur Pengembang Usaha PT Bukit Asam tahun 2013,” ungkap Vanny.

Lalu tersangka SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana. Dan ketiga tersangka berinisial Tj Imawan selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara atau pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT Bukit Multi Investama.

“Bahwa sebelumnya para tersangka SI dan ADP, telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi akuisisi perusahaan tambang baru bara tersebut. Maka tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” timpalnya ke Simbur.