- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Penyimpangan Distribusi dan Pengolahan Semen, Status Saksi Naik Jadi Tersangka
PALEMBANG, SIMBUR – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan dua orang tersangka, dalam perkara hasil penyidikan dugaan penyimpangan dalam distribusi dan pengolahan semen pada PT Semen Batu Raja persero, dan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2017 – 2021.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH didampingi Adi Mulyawan SH MH menyatakan penetapan keduanya sebagai tersangka pada Rabu (7/6/23) pukul 19.00 WIB. Pertama tersangka Budi Oktaria sebagai Kepala bagian keuangan PT Baturaja Multi Usaha tahun 2016 – 2017 bersama tersangka Lauren Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha dari tahun 2016 – 2018.
“Sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Mentri BUMN untuk melakukan program bersih – bersih BUMN. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP telah ditetapkan dua orang tersangka,” ungkapnya.
Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti. “Bahwa para tersangka, dalam dugaan penyimpangan distribusi dan pengolahan Semen Baturaja. Maka tim penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” cetusnya kepada Simbur.
Vanny melanjutkan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan, untuk 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang. “Dasar melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHP tentang kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
“Dalam penyidikan ini, potensi kerugian negara sekitar Rp 30 miliar. Tetapi saat ini masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Sumsel. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nonl 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” beber Vanny.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait. Menyangkut keterlibatan pihak lain, yang bisa diminta pertanggung jawaban pidana.
Advokat Mardiansyah SH MH sebagai kuasa hukum tersangka, menaggapi bahwa perkara ini, diduga adanya tindak pidana menyalah gunakan uang dari PT Semen Baturaja. Untuk kerugian negara diperkirakan sementara sekitar Rp 2 miliar, namun ini masih dalam proses penghitungan lagi.
Dengan tersangka Budi Oktaria sebagai Kepala bagian keuangan PT Baturaja Multi Usaha dan tersangka Lauren Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha.
“Upaya saat ini, sementara komunikasi dengan keluarga. Karena kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk pihak Kejati Sumsel. Kalau nanti diberikan tugas, ya nanti kami akan melakukan upaya penangguhanlah atau tahanan kota. Atau kita sarankan untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar itu,” cetusnya kepada Simbur.
Sehingga pengembalian uang tersebut, menjadi pertimbangan hakim. “Terkait restribusi penjualan semen kemungkinan digunakan untuk bisnis perusahaan, sehingga perusahaan rekanan tadi belum terbayar di tahun 2017,” tukas Mardiansya. (nrd)



