- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
“Tiga Huruf” Gadungan Didakwa Simpan Dua Pucuk Senpira
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara kepemilikan senjata api rakitan atau senpira dengan terdakwa Jaka Saputra digelar Selasa (30/5/23) pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH memimpin persidangan yang dihadiri langsung terdakwa didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rizal SH. Persidangan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dakwaan jaksa penuntut umum Surya Darma Bakara SH MH namun pembacaan dakwaan diwakilkan JPU lain mengatakan bahwa anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Jaka Saputra. Dari penggeledahan warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ditemukan senjata api rakitan, di bulan Maret 2023.
“Senpi rakitan jenis FN warna silver bergagang kayu coklat, magazine 5 butir amunisi peluru jenis 7,65 mm. Senpi rakitan jenis revolver gagang kayu warna coklat, lima silinder berisikan 6 butir amunisi jenis 38 SPL,” ungkap JPU.
“Terdakwa ini mengaku anggota BIN (Badan Intelijen Negara), ternyata setelah diperiksa bukan dan itu ada di dalam dakwaan. Surya Darma Bakara itu jaksanya,” timpal JPU usai membacakan dakwaan.
Advokat A Rizal SH saat dikonfirmasi Simbur pada Selasa (30/5/23) pukul 16.35 WIB membenarkan bahwa kliennya Jaka Saputra didakwa dengan pasal UU Darurat Senpira. “Sudah tadi pembacaan dakwaan, minggu depan rencananya keterangan dari saksi – saksi,” singkat Rizal. (nrd)



