- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Cek Langsung Gudang Minyak Oplosan
PALEMBANG, SIMBUR – Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK mengecek langsung TKP gudang tindak pidana pengoplosan BBM di Desa Lorok, Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Jenderal bintang dua ini didampingi Dirintelkam Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIk, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK dan Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi,MM dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SIK MSi pada Senin (3/4/23) pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menegaskan Kapolda Sumsel bersama PJU Polda Sumsel melaksanakan pengecekan dan memastikan serta peninjauan TKP gudang tindak pidana penimbunan dan pengoplosan BBM diwilayah Hukum Polres Ogan Ilir.
Informasi ini dari masyarakat via aplikasi pesan Whatsapp Banpol serta atensi perintah langsung Kapolda Sumsel untuk mengecek lokasi dan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin di Ogan Ilir dan OKI.
Gudang yang berada di dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang diketahui milik Arjani alias Ujang seluas 1,5 hektare. Kemudian di gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir seluas 1 hektare milik Yayan.
Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHP.
Barang bukti minyak oplosan atau olahan yang diamankan sebanyak 159,7 ton, dengan rincian, gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5,7 ton, dalam mobil tangki sebanyak 5 ton.
Minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton dengan rincian, dalam mobil truk tangki modif sebanyak 10 unit data BBM solar murni atau kencing sebanyak 1 ton. Sebanyak 15 unit kendaraan, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton 12 unit, mobil tangki 5 ton dua unit, tronton 16 ton merek PT Musi Putra Tunggal Mandiri satu unit, mobil pick up Suzuki Carry satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.
Tedmon kapasitas 3 ton 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan 16 buah, tedmon kosong 22 buah. Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter 90 buah berisi cuka para.
Kemudian tepung bleaching 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000. Lalu barang bukti di TKP kedua minyak oplosan atu olahan sebanyak 28 ton.
Di dalam 8 buah babytank 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu 23 ton. Mobil truk 6 unit, mobil tangki 2 unit, minibus merk Daihatsu Ayla, mesin pompa empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan, buku catatan. Maka total BBM ilegal sebanyak 267 ton lebih.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani menegaskan pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin.
“Sembilan orang yang diamankan, hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Yakni Ar atau Uj pemilik lokasi dan pengoplos BBM, Ju sopir tangki 5 ton, Fr pengurus, Re sopir, Zi sopir,” ungkapnya kepada Simbur.
“Pelaku meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan,” tukas Dirreskrimsus. (nrd)



