Pengadaan Mebel Fiktif untuk Enam Panwascam

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara tindak pidana korupsi di Bawaslu kota Prabumulih tahun 2017 – 2018 merugikan negara Rp 1 miliar 834 juta, digelar pada Selasa (4/4/23) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH memimpin persidangan. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin langsung Kajari Prabumulih Roy Riadi SH MH.

Ketiga terdakwa, Herman Julaidi SH MH (48) ketua Panwaslu Prabumulih periode 2017 – 2018, terdakwa M Iqbal Rivai ST (41) Komisioner Bawaslu kota Prabumulih periode 2018 -2023 dan terdakwa Iin Susanti anggota komisioner hadir langsung di persidangan.

Saksi sekaligus terdakwa Eriyadi sebagai kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel tahun 2018 – 2020, terkesan berkelit dalam perkara ini saat dicecer ketua majelis hakim. “Saudara Eriyadi tahu, kenapa saudara ditahan?” tanya Sahlan.

“Saya ditahan tidak tahu kenapa. Saya tidak ada sama sekali terima uang dari Bawaslu Ogan Ilir,” kelit Eriyadi.

“Karnisun kepala sekretariat Bawaslu Prabumulih, mengatakan menurutnya saudara Eriyadi pernah bawa uang Rp 100 juta bulan Juni 2022,” timpal Sahlan. Namun lagi – lagi hal itu dibantah terdakwa Eriyadi.

“Mudah, menghukum orang yang suka menyangkal ini, tinggal ketok. Tapi kalau jujur susah, saya selalu berdoa dulu minta petunjuk,” tegas Sahlan dengan nada kesal.

Selanjutnya, keterangan saksi Efran sebagai Kasek atau kepala sekretariat Panwascam Prabumulih, mengatakan tidak ada bantuan mebeler atau perlengkapan kantor seperti meja dan kursi atau ATK yang kerap disinggung di persidangan.

“Tidak ada mebeler dari Panwascam, tapi pinjam dari sekolah. Terus laporan pertanggung jawabannya atau LPJ kami buat,” tukas saksi Efran.

Kemudian keterangan saksi Malikus sebagai Kasek atau kepala sekretariat Panwascam Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih giliran memberikan keterangan.

“Tugasnya Kasek ini mengawal Pilkada Walikota Prabumulih ditingkat kecamatan. Dengan menggunakan dana operasional APBD Prabumulih. Uangnya berapa saya lupa,” cetus saksi.

“Saya ingatkan keterangan saksi di BAP, untuk Rp 5 juta itu honorarium, Rp 7 juta ditambah uang makan minum dan rapat. Dibuat SPJ laporan pertanggung jawaban,” timpal JPU Kejari Prabumulih.

Terkait bantuan mebeler, dari Panwaslu kota Prabumulih, pengadaan mebeler tahun 2017 – 2018, Malikus mengaku tidak pernah menerima bantuan mebeler. “Kalau minta nota kosong ke toko – toko untuk belanja ATK sering. Satu nota kosong  selisihnya Rp 100 ribu, dari belanja Rp 500 ribu, supaya dana itu habis pak Jaksa. Nota kosong ini inisiatif sendiri, tidak ada perintah dari para terdakwa ini,” tukas saksi Milikus.

Kasi Intelijen Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH selepas persidangan menegaskan kepada Simbur bahwa,
pengadaan mebeler ini tahun 2017 – 2018 nilainya sekitar Rp 300 juta.

“Seharusnya mebeler ini dibagikan ke 6 Panwascan, tapi tidak dilakukan, pengadaan itu fiktif. Salah satunya Panwascam yang tidak mendapat mebeler ini, wilayah Rambang Kapak Tengah (RKT),” tukas Kasi Intelijen. (nrd)