- Satu Korban Tewas dan Satu Warga dalam Pencarian akibat Banjir Bandang di Solok
- Tinjau Penanganan Karhutla di Habitat Gajah
- SMSI Sumsel Lantik Pengurus Delapan Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026-2029
- Diguyur Banpres, OKI dan Muba Respons Penanganan Karhutla
- Pangdam II/Sriwijaya Lepas 4.000 Pelari Fun Run 5K dan Hadiri Pasar Murah
Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal, Empat Fuso Disita Polisi
Kedua tersangka berinisial EB (30) sopir truk warga kota Bandar Lampung. Tersangka PS (32) kernet fuso warga Jember, Jawa Timur, mengaku sudah 3 kali mengangkut batu bara dari tambang warga. Dengan upah jalan Rp4.500.000, dengan pemilik fuso Didi dan pemilik batu bara Okto.
Berikutnya tersangka berinisial RK (32) sopir truk warga Lampung Selatan dan tersangka AY (22) kernet fuso, warga Pesawaran, Lampung. Tersangka baru 2 kali mengangkut batu bara dari tambang masyarakat. Dengan upah Rp5.200.000, dengan pemilik fuso Didi dan pemilik batu bara Rangga.
Menyusul tersangka FS (28) sopir fuso, warga Lampung Tengah, mengaku 4 kali sudah mengangkut batu bara dari tambang warga, diberi upah jalan Rp500 ribu, dengan pemilik fuso Hansen. (nrd)



