- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal, Empat Fuso Disita Polisi
Kedua tersangka berinisial EB (30) sopir truk warga kota Bandar Lampung. Tersangka PS (32) kernet fuso warga Jember, Jawa Timur, mengaku sudah 3 kali mengangkut batu bara dari tambang warga. Dengan upah jalan Rp4.500.000, dengan pemilik fuso Didi dan pemilik batu bara Okto.
Berikutnya tersangka berinisial RK (32) sopir truk warga Lampung Selatan dan tersangka AY (22) kernet fuso, warga Pesawaran, Lampung. Tersangka baru 2 kali mengangkut batu bara dari tambang masyarakat. Dengan upah Rp5.200.000, dengan pemilik fuso Didi dan pemilik batu bara Rangga.
Menyusul tersangka FS (28) sopir fuso, warga Lampung Tengah, mengaku 4 kali sudah mengangkut batu bara dari tambang warga, diberi upah jalan Rp500 ribu, dengan pemilik fuso Hansen. (nrd)



