- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal, Empat Fuso Disita Polisi
Kedua tersangka berinisial EB (30) sopir truk warga kota Bandar Lampung. Tersangka PS (32) kernet fuso warga Jember, Jawa Timur, mengaku sudah 3 kali mengangkut batu bara dari tambang warga. Dengan upah jalan Rp4.500.000, dengan pemilik fuso Didi dan pemilik batu bara Okto.
Berikutnya tersangka berinisial RK (32) sopir truk warga Lampung Selatan dan tersangka AY (22) kernet fuso, warga Pesawaran, Lampung. Tersangka baru 2 kali mengangkut batu bara dari tambang masyarakat. Dengan upah Rp5.200.000, dengan pemilik fuso Didi dan pemilik batu bara Rangga.
Menyusul tersangka FS (28) sopir fuso, warga Lampung Tengah, mengaku 4 kali sudah mengangkut batu bara dari tambang warga, diberi upah jalan Rp500 ribu, dengan pemilik fuso Hansen. (nrd)



