- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal, Empat Fuso Disita Polisi
“Dengan muatan sebanyak 26 ton batubara, dari tambang illegal tanpa mengantongi dokumen dan perkaranya ditindaklanjuti penyidik Polda Sumsel. Di hari yang sama, pada pukul 16.00 WIB dibekuk pula tersangka mengangkut batu bara menggunakan fuso BE 8619 IU warna orange bermuatan 30 ton batu bara, dari tambang ilegal juga tanpa mengantongi dokumen,” terangnya kepada Simbur.
Kemudian tersangka mengunjal batu bara dengan truk fuso BE 8604 AAU warna orange, bermuatan 30 ton batu bara dari lokasi tambang ilegal tanpa dokumen sah. “Perkara keempat, anggota kepolisian juga pada Jumat (17/2/23) pukul 01.00 WIB dini hari, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Batu Raja Barat, OKU. Dibekuk tersangka yang mengangkut batu bara sebanyak 12 ton memakai truk fuso BE 9213 BO warna hijau dari tambang batu bara ilegal tanpa dokumen sah,” timpal Agung.
Dengan para tersangka berinisial DH (48) sopir warga Lampung Selatan, mengaku baru sekali mengangkut batu bara dari tambang masyarakat, dengan upah jalan Rp3.550.000 dengan pemilik fuso Acok dan pemilik batu bara Cincing.



