- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Jangan Gunakan UUKUHP untuk Memenjarakan Wartawan, Pesan Pers kepada Pemerintah
Jokowi melihat banyak berita beredar yang mengorbankan kualitas isi dan jurnalisme autentik. Dia menekankan pemberitaan seperti ini tidak boleh mendominasi kehidupan masyarakat Indonesia. “Ini yang kita akan semakin Kehilangan. Hal semacam ini tidak boleh mendominasi kehidupan masyarakat. Media konvensional yang beredaksi semakin terdesak dalam peta pemberitaan,” tandas Jokowi.
Seusai sambutan, Atal S. Depari menyerahkan pena emas kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Acara dilanjutkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Sengketa Pemberitaan di Media antara Dewan Pers, PWI Pusat dengan tiga mitra utama, yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia.
Kemudian MoU antara PWI dengan Astra, Agincourt Resources, Artha Graha Peduli, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Perhumas, Perpusnas, Bulog, dan BNI. Diikuti penyerahan piala Anugerah Jurnalistik Adinegoro kepada
tujuh pemenang dan penghargaan Anugerah Kebudayaan kepada 10 bupati/wali kota.



