Dana Kompensasi Hutan Darmo Diselewengkan, Kerugian Rp15,533 Miliar 

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus penyelewengan dana kompensasi pemanfaatan lahan Hutan Ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang menyebabkan kerugian Rp15,533 miliar tahun 2019, digelar dengan menghadirkan saksi, pada Senin (30/1/23) pukul 13.00 WIB.

Ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Pantauan Simbur, ketiga terdakwa hadir langsung dipersidangan, yakni terdakwa Mariana Plh Kades Desa Darmo, terdakwa Safarudin MC ketua Badan Pemusyawaratan Desa, bersama terdakwa Dedi Sigarmanudin ketua Tim 11.

Sebanyak 6 orang saksi juga dihadirkan langsung di persidangan, bersama tim kuasa hukum ketiga terdakwa dan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muara Enim juga memeriksa langsung di persidangan.

Saksi Darmawan kasi pengelolaan aset desa PMD, mengatakan kepada JPU, bahwa lahan Hutan Ramuan Desa Darmo akan dimanfaatkan PT MME. Memakai berkas dari desa hutan itu aset desa, dengan surat pengakuan hak dan surat keputusan desa. “Hutan Ramuan seluas 231 hektare milik Desa Darmo,” ujar saksi.

Berikutnya saksi Badri Kaur TU Desa Darmo, mengatakan bahwa penerima manfaat hutan ini bervariasi dari Rp 5 – 10 juta, yang menentukan Tim 11, namun tidak pernah melihat SPJ dana pemanfaatan. “Saya menerima uang kompensasi Rp 26 juta, dengan Rp 10 juta per kk dan Rp 16 juta sebagai perangkat desa, saya merasa berhak, karena itu tanah leluhur kami. Ada saran pak Camat, agar dana dimasukan ke rekening desa,” ungkapnya.

“Selain saya, terdakwa Mariana dan Safaruddin juga terima uangnya, dan tidak ada gejolak aman saja,” timpal Badri.

Berikutnya saksi Rahmad Noviar eks Camat Lawang Kidul ia mengaku lahan Hutan Ramuan Desa Darmo dari kades sesuai SPH, tapi ia menampik tidak tahu ada pembagian uang Rp 16,5 miliar, karena tidak tidak dilibatkan.

Tim kuasa hukum terdakwa menegaskan terkait pencairan dana, pertama sekali transfer Rp 8,5 miliar dan transfer kedua itu Rp 8 miliar namun lama cairnya, hal itu tidak dibantah saksi.

Kemudian saksi Heri Iswanto dari Bank BNI mengatakan ada sekitar 900 – 1000 KK yang membuka rekening, satu KK kecipratan Rp 10 juta. “Ada yang Rp 5 juta juga, ada rekening korannya sesuai permintaan Tim 11,” cetus saksi. Namun dipastikan bahwa ada 1.300 kepala keluarga (KK) yang kecipratan dana totalnya Rp 13 miliar.

Diketahui, terdakwa Mariana sekertaris Desa Darmo tahun 2018 dan Plh Kepala Desa Darmo tahun 2019, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. bersama terdakwa Safarudin MC ketua badan pemusyawaratan desa, serta terdakwa Dedi Sigarmanudin ketua Tim 11 kerja sama dengan PT MME.

Sedari bulan Agustus 2018 – Februari 2020 di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo. Telah terjadi manipulasi pemanfaatan dana kompensasi melalui mekanisme APBDes, sehingga menyimpang dari Permendagri yang wajib masuk ke rekening desa.

Justru dananya diperuntukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi ketiga terdakwa, dengan merugikan keuangan negara Rp 15.533.653.000 atau Rp 15 miliar 533 juta lebih sesuai audit BPKP Sumsel. (nrd)