- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
SK Kades Batal, Penggugat: Pemilihan Suara Ulang
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Iir Sugiarto SH selaku kuasa hukum Asmadi sebagai Paslon pemilihan kepada desa, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir menyatakan gugatan terhadap pemilihan kepala desa di Bukit Batu, dikabulkan di Pengadilan Tata Usaha Palembang.
“Alhamdulilah gugat kami dikabulkan untuk seluruhnya. Artinya dalam putusan dinyatakan bahwa SK Bupati OKI, terkait pelantikan kades dinyatakan batal atau tidak sah. Nah Bupati OKI selaku tergugat dan kades terpilih atas nama Rumida selaku tergugat 2, juga melakukan upaya hukum banding. Setelah proses berjalan, putusan banding keluar tanggal 9 Desember 2022. Alhamdulilah putusannya menguatkan putusan kami di tingkat pertama,” jelas Iir Sugiarto, Senin (16/1) pukul 11.00 WIB.
Dalam perkara ini, Iir menegaskan kembali, terhadap pemilihan kepala desa tidak diatur untuk melakukan upaya kasasi. Sehingga inkrah di Pengadilan Tinggi Medan. Dengan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami meminta Bupati selaku tergugat dalam perkara quo, untuk melaksanakan isi putusan. Andai pun ada upaya hukum luar biasa yang dilakukan, yakni peninjauan kembali PK, hal itu tidak menghalangi Bupati untuk melakukan pelaksanakan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang,” cetusnya kepada Simbur.
Nah implikasi kedua, menurut Iir Sugiarto, untuk SK Bupati sudah tidak berlaku. Sehingga tergugat Rumida selaku Kades hari ini di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI, sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat menjabat sebagai Kades Bukit Batu.
“Gugatan kami, proses pemilihan kades Bukit Batu mengandung cacat hukum. Dimana surat suara yang dibagikan panitia tidak disetempel dan itu bertentangan dengan peraturan Bupati OKI. Tahapan pemilihan kades, oleh panitia tidak prosedural, tidak adanya setempel surat suara. Dalam peraturan Bupati OKI, surat suara menjadi sah, apabila ditandatangani dibubuhi setempel panitia,” terangnya.
Iir berharap, Bupati OKI selaku tergugat taat hukum, taat aturan dan putusan pengadilan, yang mana pengadilan menyatakan SK itu batal. Sehingga Bupati OKI sebagai pimpinan daerah harus menjalankan putusan pengadilan.
“Point putusan yakni, menyatakan SK pelantikan Rumida tidak sah atau batal. Kedua mewajibkan Bupati OKI, untuk melaksanakan pemilihan suara ulang atau PSU di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI,” tukasnya kepada Simbur.
Diketahui, jabatan kades Desa Bukit Batu, sesuai dengan SK yaknj tanggal 31 Maret 2022, artinya sejak itu menjabat kades. Putusan gugatan inkrah tanggal 9 Desember 2022. Penggugat Asmadi sendiri mengatakan kepada Simbur, bahwa proses hukum ini berjalan cukup panjang hampir 6 bulan.
“Saya sampaikan ke masyarakat desa saya, perkara kami ajukan ke PTUN Palembang. Alhamdulilah kami menang di PTUN Palembang dan dikuatkan di PTUN Medan. Tuntutan kami sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Asmadi.
“Kepada masyarakat Bukit Batu dan pendukung, jangan kecewa kami akan melaksanakan PSU kembali,” tukasnya. (nrd)



