Kuasa Hukum Layangkan Surat Permohonan Eksekusi

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Desmon Simanjuntak SH MH, secara resmi telah memasukan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, ditujukan kepada Kepala Kejati Sumsel, Ck Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel. Pada Senin (16/1/23) pagi.

“Yakni surat resmi permohonan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Palembang nomor 244/Pid/2022/PT Palembang tanggal 4 Januari 2023. Demi kepentingan hukum klien kami, memohon kepada Kajati Sumsel dan jajaran untuk menaati, menjalani, atau mengeksekusi putusan pengadilan tinggi,” ungkap Desmon.

Putusan tersebut ditegaskan Desmon, berbunyi bahwa menetapkan terdakwa Jupperlius untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Tanggal 4 putusan keluar, tanggal 10 Januari mendapatkan rilis resmi, sampai tanggal 15 ini, Jupperlius masih berada di Rutan Pakjo Palembang.

“Kalau sesuai rilis remi tanggal 10 Januari, artinya 6 hari belum dieksekusi danĀ  status hukum klien kami selama 6 hari ini apa. Berdasarkan bukti persidangan terdakwa Jupperlius ini menderita ganguan jiwa Bipolar menurut saksi ahli. Dengan bukti 15 surat ganguan jiwa,” jelaanya kepada Simbur.

Harapan pihaknya, penegak hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) segara jalankan putusan pengadilan tinggi telah inkrah. (nrd)