- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Buronan Korupsi Jalan Tol Ditangkap
PALEMBANG, SIMBUR – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumsel dan Polres OKI mengamankan pelaku buronan kasus korupsi Jalan Tol Kayuagung – Pematang Panggang, tahun anggaran 2016 – 2017 – 2018 menyebabkan kerugian negara Rp 5 miliar.
Adalah tersangka Ansilah wiraswasta, diringkus selagi berada di rumahnya, di Desa Pedamaran, Kabupaten OKI, Senin (9/1/23) pukul 21.00 WIB. Setelah menjadi buronan hampir selama 2 bulan, sejak Rabu 30 November 2022.
Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH melalui Kasipenkum Moch Radyan SH MH mengatakan kepada Simbur, Tim Tabur Pidsus Kejati Sumsel telah menangkap tersangka buronan tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Kayuagung – Pematang Panggang, OKI.



