- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Oplos Solar Pakai Tepung Penjernih Minyak dan Cuka Para, Dua Tersangka Diciduk Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggelar kasus pengoplosan solar dicampur minyak olahan atau sulingan dengan bahwan pewarna. Dari kasus ini polisi mengamankan dua pelaku pengoplos minyak solar.
Perkara pengoplosan minyak solar itu, diketahui dari gelar kasus dipimpin langsung Direktur Reserse Tindak Pidan Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadany SIk didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM, pada Senin (9/1) pukul 10.00 WIB.



