- Cegah Stunting, Bulog Bantu Beras saat HPN 2023
- Pertama Kali Digelar di Dua Provinsi, Menpora Harap Pers Berperan Aktif pada PON XXI Sumut dan Aceh
- Ketua SMSI Sumut Dilantik, Gubernur: Kritik dan Saran Dibutuhkan Pemerintah
- Berdamai, Proses Hukum Dihentikan
- Tidak Lagi Khawatir Kehilangan Tontonan Televisi, 500 STB Dibagikan saat HPN 2023
Oplos Solar Pakai Tepung Penjernih Minyak dan Cuka Para, Dua Tersangka Diciduk Polisi

PALEMBANG, SIMBUR – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggelar kasus pengoplosan solar dicampur minyak olahan atau sulingan dengan bahwan pewarna. Dari kasus ini polisi mengamankan dua pelaku pengoplos minyak solar.
Perkara pengoplosan minyak solar itu, diketahui dari gelar kasus dipimpin langsung Direktur Reserse Tindak Pidan Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadany SIk didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM, pada Senin (9/1) pukul 10.00 WIB.