Kurir 20 Kg Sabu Dicokok di Lobi Hotel saat Malam Tahun Baru

“Kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman,” tegasnya.

“Kami disuruh membawa tas hitam tapi  belum tau berapa upah yang diberikan. Karena kami hanya disuruh mengantarkan barang tersebut ke tujuan, belum ketemu dengan yang menerima,” kelit tersangka. (nrd)