- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Kurir 20 Kg Sabu Dicokok di Lobi Hotel saat Malam Tahun Baru
PALEMBANG, SIMBUR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel membekuk dua tersangka kurir narkotika jenis sabu. Tidak tanggung – tanggung kedua tersangka kurir ini membawa 20 kg sabu – sabu senilai Rp20 miliar. Perkara tersebut diketahui dari gelar perkara yang dipimpin langsung Waka Polda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIk MSi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM, Kamis (5/1) pukul 09.00 WIB.
Para kurir dari Lampung ini dibekuk Sabtu (31/12/22) pukul 02.00 WIB, tanggal 31 Desember di penghujung tahun 2022. Sewaktu transaksi di lobi sebuah hotel kawasan Jl Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Palembang.
Pertama tersangka berinisial SR (45) warga Perum Sultan, Dusun V, RT 5, Kelurahan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Bersama tersangka BW (32), Jalan H Komarudin, LK I RT 02, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.



