Kelonggaran Tidak Diberi, Penggugat Mengaku Rugi 

PALEMBANG, SIMBUR – Gugatan dilayangkan penggugat Wiwik Sawiah (39) terhadap tergugat PT SMS dan perusahaan jasa ekspedisi, digelar Kamis (8/12/22) sekitar pukul 09.30 WIB, dengan keterangan agenda saksi – saksi. Pantauan Simbur, persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, diketuai majelis hakim Edi Cahyono SH MH didampingi Misrianti SH MH, dihadiri langsung penggugat Wiwik sebagai Sub Agen ekspedisi barang dan kuasa hukumnya Rahmat Bayumi SH dan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya.

Saksi Agus selaku konsumen, mengatakan dalam persidangan, bahwa ia bersama Wiwik datang langsung ke kantor jasa ekspedisi di Jalan Merdeka. “Saya berdua bersama penggugat datang ke kantor di Jalan Merdeka, bertemu dengan pegawai kargo. Saya dengar waktu penggugat merekam, masalah diskriminasi dan perpanjangan kontrak,” ungkap saksi.

Kemudian saksi Sofar sebagai pengurus pasar mengatakan dipersidangan, bahwa kios milik penggugat Wiwik itu seluas  3×4 meter di Pasar Wisata Cengho Jakabaring.

“Kiosnya dikontrak selama selama 5 tahun dengan nilai kontrak kios Rp 52 juta. Saya mendengar satu orang pihak mereka datang ke kios ibu Wiwik, dan menyatakan tidak memperpanjang kontraknya. Saya tahu, karena toko saya berdekatan dengan kios penggugat,” ungkap saksi.

“Pihak itu tidak mau memperpanjang kontrak, syaratnya harus bayar Rp 400 juta, mintak ruko 2 tingkatlah, maka ibu Wiwik ini nangis – nangis, bagaimana bisa mencari uang sebanyak itu, bilang sama Koko itu. Rame itu ibu Wiwik nangis – nangis,” jelasnya.

Padahal menurut saksi Sofar penggugat sudah mintak waktu 2 bulan perpanjangan, akibatnya penggugat rugi, mulai dari bayar restribusi dan jaga keamanan.

Lalu giliran tim kuasa tergugat sendiri melayangkan pertanyaan kepada saksi Sofar, “Apakah saksi tahu dikontrak itu setahun sekali?”

“Saya tahunya 5 tahun saja,” ujar Sofar.

Setelah itu Edi Cahyono menutup persidangan. “Baik sidang ditunda sampai minggu depan, dengan agenda kesimpulan,” tukas ketua majelis hakim.

Rahmat Bayumi SH kuasa hukum penggugat selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, bahwa sewa kios kliennya selama 5 tahun dari 2019 – 2024 di Pasar Wisata Cengho Jakabaring.

“Penggugat sudah banyak keluar uang, dari membeli peralatan. Menyewa dan bayar token, bayar keamanan, bayar distribusi dan lain – lain. Seharusnya klien saya dengan adanya kerjasama dengan ekspedisi itu mendapat keuntungan. Karena awal perjuangan menjadi sub agen distribusi barang itu berat sekali. Sebulan pernah dapat Rp 500 ribu, jadi tidak cukup bayar karyawan dan lain – lain,” terangnya kepada Simbur.

Nah waktu penghujung mendekati akhir tahun, itu melonjak pendapatan kliennya sampai dalam sebulan dapat Rp 40 juta itu luar biasa. “Setelah habis masa kontrak, waktu perpanjangan klien saya tidak diberi. Boleh perpanjangan, tapi syaratnya luar biasa, ada uang franchise Rp 100 juta, ada deposit Rp 50 juta. Ada fasilitas lain harus dipenuhi kliennya,” beber Bayumi dengan keheranan.

“Inilah sebenarnya yang memberatkan. Waktu kejadian itu, klien saya hanya minta waktu perpanjangan 2 bulan, tetapi tidak diberi pak Mikel. Karena klien saya akan menjual tanah atau harta lain untuk perpanjang kontrak ini,” timbangnya kepada Simbur.

Tapi terhadap agen lain, ada perlakuan berbeda menurutnya. “Sehingga pihak tergugat melakukan perlakuan berbeda atau diskriminasi,” beber Bayumi. (nrd)