- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Permohonan Penggugat Dikabulkan, Tim Legal Perusahaan Sawit Siap Banding
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Surachmat SH MH menjatuhkan putusan, terhadap perkara perselisihan hubungan kerja. Antara penggugat Amardin (65) selaku pamswakarsa dengan tergugat perusahaan sawit PTSBAL di Kabupaten Pali. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial atau PHI Palembang, kemarin Rabu (7/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Hakim mengabulkan permohonan penggugat Amardin. “Memutuskan perselisihan hubungan kerja, dengan mengabulkan penggugat. Agar tergugat membayarkan uang pesangon senilai Rp50 juta lebih,” cetus Surachmat SH MH.
Advokat Apriansyah SH atas dikabulkannya permohonan penggugat kliennya Amardin terlihat begitu sumringah, atas perjalanan panjang perkara menuntut hak selama ini dilakukannya. Vonis tadi berisi terkait gugatan kita, terkait pesangon telah dikabulkan majelis hakim. “Totalnya Rp50.311.136, sesuai harapan, sesuai dengan apa yang kami gugat,” ujarnya kepada Simbur.
Saat disinggung, pihak tergugat perusahaan terkesan berkelit atas putusan majelis hakim. Menurut kuasa hukum penggugat, itu menjadi haknya. “Kami akan perjuangkan hak klien kita sampai dengan inkrach. Mudah – mudahan pihak perusahaan legowo, dan membayar apa yang diputuskan pengadilan,” tukas Apriansyah.
Amardin sebagai penggugat juga cukup puas apa yang menjadi putusan hakim. “Perjuangan hak pesangon kami ini lebih dari 5 bulan berjalan di tahun 2022,” singkatnya kepada Simbur.
Tergugat PT SBAL melakui Jhon Edi selaku HRD perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pali ini mengatakan kepada Simbur akan terlebih dahulu membaca salinan putusan hakim. “Putusan tadi tidak jelas, makanya kami minta salinan putusan. Terkait dikabulkan majelis hakim permohonan penggugat, maka kami tim legal berdiskusi dulu. Kemungkinan kalau diperlukan banding,” singkat Jhon Edi.
Diwartakan Simbur sebelumnya, menurut Advokat Apriansyah SH sebagai kuasa hukum Amardin sebagai penggugat mengatakan, Senin (31/10/22) pukul 11.00 WIB kepada Simbur, pihak perusahaan telah mengeluarkan surat keterangan kerja untuk kliennya, sejak tahun 2000, kemudian kliennya di-PHK dikarenakan masuk usia dini pensiun.
“Pamswakarsa ini sama dengan sekuriti, jasa keamanan. Ketika ada permasalahan, pamswakarsa ini membantu sekuriti. Mereka bekerja ada surat tugas, dari perusahaan,” ungkapnya.
Disebutkan Apriansyah, klien kita atas nama Amardin telah bekerja selama 21 tahun. “Dengan tuntutannya dari uang pesangon dan uang massa kerja totalnya Rp50.311.136. Sedangkan ada tawaran dari pihak perusahaan hanya Rp25.400.650,” tukasnya kepada Simbur.
Sementara itu, Jhon Edi selaku HRD Perusahaan PT SBAL di Kabupaten Pali, merupakan perusahaan kebun kelapa sawit mengatakan kepada Simbur, bahwa keterangan saksi yang digugat sebagai karyawan itu tidak terbukti.
“Dia tidak pernah masuk kerja, datang sebulan cuma 2 kali, itu pun cuma mengambil insentif. Kemudian tidak ada seragam, tidak ada kartu pengenal, tidak ada dalam struktur organisasi dan tidak ada jadwal piket. Tidak pernah menempati pos, kalau sebagai keamanan itu 7 jam dalam sehari. Dan tidak pernah mendapat perintah,” jelasnya kepada Simbur.
Jhon menegaskan, penggugat Amardin ini juga bukan karyawan, melainkan hanya honorer saja, karena penggugat pernah berjasa untuk perusahaan. Pernah menyelesaikan sengketa lahan.
“Ada 6 orang pamswakarsa, nah dalam perkara ini ada 2 orang. Dua saksi menerima apa yang diberi perusahaan. Mereka ini pernah berjasa di divisi 2 dan 3, kalau ada masalah mengungkit kembali masalah lahan di divisi 2 dan 3, mereka yang mengatasi. Atas jasanya itu, perusahaan memberikan insentif setiap bulan Rp 2,1 juta,” beber Jhon.
“Tuntutan mereka, merasa sebagai pekerja, waktu diberi ucapan terimakasih dari perusahaan tidak puas. Dia minta sesuai dengan aturan, namun dari perusahaan nilianya itu Rp 33 juta,” tukas Jhon. (nrd)



