- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Korban Sebut Beli Pajero Sport, Terdakwa Ngaku Gadai dengan BPKB “Asli”
# Pemilik Rental Curiga Terdakwa Bilang Mobil Terbalik
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara jual beli mobil Mitshubisi Pajero Sport BG 1141 ZE warna hitam seharga Rp300 juta, yang berujung pidana, dengan terdakwa Mukshin dan pelapor Suhaimi Kuinadi (53). Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Kamis (1/12) sekitar pukul 14.30 WIB.
Persidangan diketuai majelis hakim Harun Yulianto SH MH didampingi Agnes Sinaga SH MH. Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH hadir langsung dipersidangan. Sedangkan Kuasa hukum terdakwa yakni advokat Arthur SH MH dkk hadir secara virtual.
Persidangan digelar masih dengan agenda keterangan saksi – saksi. Saksi Fatmawati, pemilik usaha rental, juga pemilik mobil Pajero Sport BG 1141 ZE warna hitam, hadir langsung di persidangan kali ini. Termasuk korban Suhaimi Kuinaidi (53) juga hadir langsung dipersidangan.
“Yang merental terdakwa Mukshin, dari tanggal 8 Januari 2022, rencananya ada borongan batu bara katanya selama 3 bulan, baru jalan 2 bulan lebih, sudah dibayar,” ungkap saksi Fatmawati.
“Soal uang itu, yang penting dia (terdakwa Mukhsin) dengan kami bayar, itu mobil rental. Mobilnya saya ambil, pembayaran dimuka ada, bulan lanjutnya mobil terbalik katanya, lalu minta perpanjangan 5 hari. Saya curiga karena telpon tidak dibalas, terus mobil saya cari dan dapatlah di Suhaimi di Celentang,” ungkap saksi.
JPU Rini Purnamawati SH MH giliran bertanya kepada saksi Fatmawati. “Bagaimana ibu dapat mobil itu?”
“Siang itu mobil lewat kebetulan, karena curiga telpon tidak dijawab, WA tidak dibalas. Saat dapat mobil utuh, cat masih bagus, tidak ada kerugian lagi,” ujar Fatmawati.
Terkait keterangan saksi pemilik rental, terdakwa Mukhsin mengatakan kepada majelis hakim, tidak ada keberatan.
Rini pun melayangkan pertanyaan kepada terdakwa Mukhsin, terkait perkara mobil Pajero Sport itu dengan korban Suhaimi.
“Mobil Pajero Sport warna hitam itu saya gadaikan ke Suhaimi Rp 300 juta, karena saya lagi perlu uang Rp 300 juta. Saya bilang mobil itu punya saya, surat – surat saya berikan, dengan BPKB asli,” kata terdakwa.
“Sebelumnya saudara meminta dibuatkan 6 surat BPKB palsu? ” desak Jaksa.
“Betul bu Jaksa,” ujar terdakwa Mukhsin.
Advokat Arthurlius SH sebagai kuasa hukum terdakwa Mukhsin giliran melayangkan pertanyaan baik kepada saksi dan kliennya. Selanjutnya Harun Yulianto menutup persidangan. “Minggu depan sidang dilanjutkan dengan saksi adecart,” tukasnya.
Korban Suhaimi sendiri kepada Simbur mengatakan selepas persidangan bahwa ia membantah bila mobil Pajero Sport itu digadaikan terdakwa Mukhsin kepadanya.
“Mana mau kalau mobil Pajero Sport warna hitam itu digadaikan Rp300 juta. Digadaikan Rp100 juta juga tidak mau saya. Saya beli mobil Pajero Sport ini, bukti kuitansinya ada Rp 300 juta. Terdakwa bilang di BAP gadaikan ke saya. Saya ada kuitansi jual. Dia mau bilang gadai silakan, dia telpon terus ko jangan dijual dulu, katanya usaha lagi macet,” bantahnya kepada Simbur. (nrd)



