Sempat Buron, Oknum Kades Ditangkap

PALEMBANG, SIMBUR – Seorang Kades Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin merupakan tersangka dugaan korupsi. Sempat menjadi buronan atau DPO polisi, akhirnya dia terlacak dan ditahan di Polres Banyuasin. Tersangka sang kades yakni Rajiman (45).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan fisik dan kegiatan rutin di Desa Pulau Borang. Diketahui kasusnya dari gelar perkara pihak Polres Banyuasin, pada kemarin Selasa (29/11/22) pukul 10.30 WIB.

Duduk perkaranya sendiri, pada tahun 2018 dan 2019, saat tersangka Rajiman menjabat kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, menganggarkan sejumlah pembangunan fisik juga kegiatan rutin Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin.

Pembangunan fisik ditambah kegiatan rutin desa ini, memakai anggaran dari ADD, DD dan ban-gub, namun ada beberapa pembangunan fisik tidak terlaksana bahkan fiktif. Tetapi laporan pertanggung jawabannya, anggaran dibuat seratus kali, di tahun 2019, untuk menutupi pekerjaan fiktif di tahun 2018.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIk MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar SIk MH melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (11/10/22) pukul 10.30 WIB.

“Dari hasil penyidikan bersama dengan ahli audit struktur dan audit keuangan, menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa tahun 2018 – 2019. Tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang – senang. Sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan dana desa,” ungkap Imam.

“Perkara dugaan korupsi ini, perihal sejumlah pembangunan fisik dan kegiatan rutin yang tidak dilaksanakan bahkan fiktif di Desa Pulau Borang bersumber dari DD, ADD dan ban-gub. Dari hasil audit Inspektorat Banyuasin, tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,3 miliar,” tegasnya kepada Simbur.

Tersangka Rajiman sendiri, terlacak polisi keberadaannya yang merupakan buronan atau DPO sejak tanggal 08 Juli 2022. “Tersangka Rajiman dibekuk di tempat persembunyiannyadi Desa Cirene, Serang Banten dan Kampung Kijait, Kelurahan Cipaeh, Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten,” cetusnya kepada Simbur.

Unit 2 tindak pidana korupsi pimpinan Ipda Chandra Kalepi SH MH pun melakukan upaya paksa terhadap tersangka Rajiman. Sehingga Jumat (14/10/22) pukul 00.30 WIB ditangkaplah tersangka ditempat pelariannya di Kampung Kijait, Kelurahan Cipaeh, Kecamatan Gunung Kaler,  Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.

“Tersangka sempat mengelabui penyidik dengan mengaku bernama Mamad, tapi  wajah tersangka cocok dan identik. Maka dibekuk dan dibawa ke Polres Banyuasin,” tukas Kasat Reskrim. (nrd)