Senpira Meletus di Sungai Ceper, Peluru Bersarang di Dada dan Kepala Sopir Truk

“Kasus pembunuhan dengan senjata api rakitan sudah kita ungkap. Pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (26/11/22) pukul 20.00 WIB. Pelaku diamankan di Desa Sungai Ceper, kemudian diamankan di Polres OKI,” ungkapnya kepada Simbur.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP yang ancamannya seumur hidup atau paling minimal 20 tahun pidana penjara,” tukasnya. (nrd)