- Ratusan Pasis Sesko TNI Dibekali Strategi Penguatan Posko Komando Bencana di Tanah Air
- Meracik Fondasi PFII, Regulasi, Modal Asing, dan Peran Bank Daerah
- Pangdam II/Sriwijaya Siap Pacu Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih hingga Pelosok Desa
- Konferkab PWI OKU Selatan Ricuh, Peserta Walk Out Massal
- Konflik Organisasi Pusat Memanas, BEM Kampus Guru di Palembang malah Segel Rektorat
Senpira Meletus di Sungai Ceper, Peluru Bersarang di Dada dan Kepala Sopir Truk
“Kasus pembunuhan dengan senjata api rakitan sudah kita ungkap. Pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (26/11/22) pukul 20.00 WIB. Pelaku diamankan di Desa Sungai Ceper, kemudian diamankan di Polres OKI,” ungkapnya kepada Simbur.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP yang ancamannya seumur hidup atau paling minimal 20 tahun pidana penjara,” tukasnya. (nrd)



