- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Senpira Meletus di Sungai Ceper, Peluru Bersarang di Dada dan Kepala Sopir Truk
“Kasus pembunuhan dengan senjata api rakitan sudah kita ungkap. Pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (26/11/22) pukul 20.00 WIB. Pelaku diamankan di Desa Sungai Ceper, kemudian diamankan di Polres OKI,” ungkapnya kepada Simbur.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP yang ancamannya seumur hidup atau paling minimal 20 tahun pidana penjara,” tukasnya. (nrd)



