- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Terapkan Prinsip Industri Hijau, PT OKI Pulp and Paper Mills Terima Penghargaan Tertinggi dari Kemenperin
JAKARTA, SIMBUR – PT OKI Pulp and Paper Mills mencatatkan pencapaian tertinggi yakni Penghargaan Industri Hijau Berkinerja Terbaik. Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Secara simbolis Komisaris Utama PT OKI Pulp and Paper Mills, Suhendra Wiriadinata menerima penghargaan Industri Hijau Berkinerja Terbaik ini dari Direktur Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika di Gedung Kemenperin.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat launching penghargaan Industri Hijau April 2022 lalu mengatakan, gelaran penghargaan industri hijau ke-12 ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu perusahaan industri guna menerapkan prinsip-prinsip sustainability atau keberlanjutan. Dengan begitu, segala bentuk kegiatan industri bisa memerhatikan dampak terhadap lingkungan. “Kami melakukan program ini tidak lain dari upaya kita untuk memfasilitasi dan membantu industri. Mereka (industri) juga bagian penting dan utama bagi upaya kita untuk melestarikan lingkungan,” katanya.
Penerapan Industri Hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
Seusai menerima penghargaan, Komisaris Utama PT OKI Pulp and Paper yang juga selaku Direktur APP Sinar Mas, Suhendra Wiriadinata, mengatakan penghargaan yang diberikan oleh Kemenperin ini menjadi sebuah pencapaian yang diraih APP Sinar Mas dalam menjalankan Praktik Bisnis yang berkelanjutan, sejalan dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030, yakni APP Sinar Mas bersama mitra-mitra pemasoknya berkomitmen untuk mengurangi jejak karbon dalam proses produksinya hingga 30%, melakukan perlindungan dan konservasi lebih dari setengah juta hektar hutan alam, serta memberikan dampak positif bagi para pemangku kepentingan di seluruh bisnis dan rantai pasokan APP Sinar Mas, termasuk masyarakat sekitar.
“Kami menyambut baik penghargaan yang diberikan Kemenperin kepada kami. Kami percaya dengan terus mempromosikan dan menerapkan pentingnya praktik industri yang berkelanjutan, selain menjaga kelestarian lingkungan, juga mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global,” terang Suhendra.
Secara umum, kriteria penilaian Industri Hijau didasarkan pada tiga hal utama, yakni proses produksi yang meliputi efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia dan lingkungan kerja di ruang proses produksi. Kemudian, kinerja pengelolaan limbah meliputi penurunan emisi CO2 (untuk industri besar), pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang), serta manajemen perusahaan.(red/rel)



