- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Uang Rp270 Juta Ditransfer untuk Bayar Utang
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara jual beli mobil Mitshubisi Pajero Sport BG 1141 ZE warna hitam seharga Rp 300 juta, kembali digelar. Adapun agendanya keterangan saksi. Saksi Rendi Cahyadi dihadirkan dipersidangan terkait adanya transfer uang dari korban Suhaimi Kuinadi (53) kepada saksi Rendi.
Terdakwa Mukshin sendiri mengikuti persidangan secara virtual, dengan ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH didampingi Agnes Sinaga SH MH yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH dan Neny Karmila SH MH hadir langsung dipersidangan.
Advokat Arthulius SH didampingi Iskandar Rizal SH dkk selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, kemarin Kamis (24/11/22) pukul 14.00 WIB, bahwa agenda persidangan kali ini saksi dari JPU, saksi Rendi Cahyadi sebagai orang yang memiliki hutang piutang dengan terdakwa Mukshin.
“Sudah ditransfernya uang Rp 270 juta. Sebenarnya Rendi ini tidak ada kaitannya masalah dalam perkara ini. Hanya saja kemarin korban Suhaimi mentransfer ke saksi Rendi untuk membayar hutang terdakwa Mukshin itu saja,” ungkapnya.
Agenda minggu depan, masih saksi Fatmawati sebagai pemilik mobil rental Pejero Sport. Karena saksi Fatmawati tidak datang, agenda lanjutannya Arthulius akan menghadirkan saksi adecart atau saksi yang meringankan.
Duduk perkaranya, awal sebenarnya Mukhsin menggadaikan mobil Pajero Sport kepada korban Suhaimi. Menurut keterangan klien kami Mukshin, dicicilah 2 kali, tapi tidak sanggup bayar. Akhirnya mobil itu mau dijual. Setelah itu datanglah pemiliknya Fatmawati, mobil Pejero Sport memang rental.
“Jadi mobil Pajero Sport ini digadaikan terdakwa Mukshin, tapi hal itu dibantah korban Suhaidi. Korban memang membantah, tapi uang Rp 15 juta yang diterima korban itu diakuinnya kan, itukan uang cicilan utang piutang menurut kami,” timbangnya kepada Simbur.
Arthurlius kembali menegaskan, bahwa terdakwa Mukshin ini tidak pernah melarikan diri, namun ditangkap di daerah Sungai Batang. “Secara baik – baik dan kooperatif dan saat ditahan di Polda Sumsel. Menurut kami dari sisi pembelaan, inikan perkaranya utang piutang, jadi artinya ranah perdata. Walaupun jaminannya itu mobil Pajero Sport hitam rental. Kalau dari bukti kita Rp15 juta dua kali atau Rp 30 juta. Sekarang mobil Pajero Sportnya sudah diambil Fatmawati pemilik rental,” tukas Arthurlius. (nrd)



