- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi
PALEMBANG, SIMBUR – Sebuah gudang penampungan BBM subsidi jenis solar sulingan yang diduga ilegal digerebek aparat. Lokasinya berada di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Penggerebekan dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel kemarin Rabu (16/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti sebuah mobil Mithsubishi Canter BG 8406 CD warna kuning, berisi muatan minyak solar sulingan 9.800 liter atau sekitar 9,8 ton. Kemudian 800 liter lagi, serta 8 buang tangki yang kosong. Termasuk mengamankan sang pemilik gudang berinisial HS (42).
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadany SIk didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM menegaskan gudang minyak solar sulingan tersebut dilakukan bersama pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polsek Talang Kelapa.
“Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polsek Talang Kelapa mendatangi tempat gudang penimbunan minyak solar sulingan tersebut atas laporan dari warga. Pemeriksaan pemilik gudang dan barang bukti dilakukan,” ungkap Kabid Humas.
Bahwa untuk langkah selanjutnya, kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap perkara kepemilikan gudang minyak solar ini, pelaku dijerat dengan tindak pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana dalam Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (nrd)



