- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Empat Perampok Dicokok Polisi, Satu Tersangka di Bawah Umur
# Satu Terduga Pelaku Masih Buron
PANGKALAN BALAI, SIMBUR – Empat dari lima tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Banyuasin. Perampok sadis tersebut mengakibatkan pasangan suami isteri (pasutri) tewas mengenaskan di TKP rumah korban Dusun 3 Jalur 15 Dea Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kanupaten Banyuasin pada Rabu (12/10).
Korban tewas mengenaskan tersebut yakni Sunardi bin Singo Pawiro dan Sri Sunarti binti Jamin, ketika ditemukan dengan kondisi tak bernyawa dan terdapat luka di sekujur tubuh. Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIk MSi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP ary Dinar SIk SH MH menjelaskan kepada media bahwa para tersangka ini masuk melalui jendela belakang rumah sebelah dan pintu dari rumah utama milik korban.
Selanjutnya setelah didalam rumah para tersangka ini mengikat kedua tangan korban diikat kebelakang serta kedua kaki korban diikat juga menggunakan tali bekas ban dalam. Lanjut perwira polisi tiga balok itu, setelah mengikat kedua pasutri diruang terpisah para tersangka ini mengacak-acak rumah korban mencari harta benda korban. Nahas bagi Pasutri ini mereka tewas akibat perampokan tersebut.
Kemudian tidak memakan waktu lama, para tersangka ini berhasil diamankan. Mereka adalah Yuda (43), warga Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin, Kailani alias Kai (49) warga Desa Meranti Dusun III Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin. Kemudian RA (16) warga Jalur 17 Desa Sumber Agung. Lalu, Muhammad Renaldi (39) warga Selat Penuguan Sumber Agung Banyuasin. Sementara Kelvin alias Feni masih masuk DPO.
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Banyuasin ini, penangkapan bermula pada saat di Sungai Kelapa Speedboat petugas berpapasan dengan speedboat yang ditumpangi oleh 2 orang pelaku yang bernama Yuda dan Kailani. Kemudian Speedboat dilakukan penghentian dengan cara menyuruh untuk menepi ke daratan. Setelah menepi pelaku mencoba untuk melarikan diri dan anggota melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Dari hasil interogasi dua orang ini mengakui telah bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Sunardi dan istrinya Sri Sunarti binti Jamin yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (14/10).
Selanjutnya, tersangka ini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Banyuasin selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut. “Sementara itu Muhammad Renaldi merupakan tersangka serahan Subdit Jatanras yang saat ini sudah diserahterimakan kepada Penyidik Polres Banyuasin,” tambah Kasat Reskrim.
Dari peristiwa tragis ini, korban mengalami kerugian materi 1 Kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing 1/2 suku, rokok seluruhnya Rp 25 juta, 3 unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, anting-anting korban sebelah 1/4 gram, dan uang tunai Rp 232.930.000 jadi kerugian seluruhnya korban Rp 383.930.000,” ujarnya. (red/smsi)



