Illegal Drilling Masih Marak, Semburan Minyak Mentah Kembali Resahkan Warga

SEKAYU, SIMBUR – Semburan minyak kembali terjadi di Jalan Nusantara Kampung Baru Kecamatan Keluang Kamis (15/9). Semburan minyak hasil pengeboran secara ilegal kali ini terpantau lebih besar bahkan telah mengalir seperti aliran sungai.

Hal inipun membuat Pj Bupati Muba Apriyadi menginstruksikan pihak kecamatan dan perangkat desa mengevakuasi warga sekitar agar tidak menimbulkan korban jiwa. “Kami memprioritaskan upaya lokalisir agar minyak tidak mengalir hingga ke pemukiman warga yang tentunya sangat rawan terjadi ledakan atau terbakar,” ungkap Apriyadi.

Dia mengaku, kewenangan pemerintah daerah sangat terbatas dalam melakukan penindakan pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling tersebut.  “Jadi untuk kejadian yang terus berulang ini pemerintah daerah hanya bisa menjalankan tugas terbatas, karena kewenangan besar ada di pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkab Muba bersama Forkopimda dan Forkopimcam akan berusaha semaksimal mungkin melakukan penanganan meskipun terbatas agar tidak menimbulkan korban jiwa,” ungkap Apriyadi.

Lanjutnya, Pemkab Muba telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, namun dalam persoalan penanganan ilegal drilling dan ilegal refinery ini belum menemukan solusi yang pasti.

“Kami pemerintah daerah ini yang paling prioritas itu jangan sampai kejadian-kejadian seperti ini menimbulkan korban jiwa, dan harus ada penindakan serius agar sumur-sumur minyak ilegal ini tidak terus bertambah dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Forkopimda dan pihak terkait di Kabupaten Muba memiliki komitmen yang tinggi untuk menuntaskan persoalan illegal drilling  dan illegal refinery. “Semoga ke depan akan ada solusi yang pasti dari pemerintah pusat agar kejadian ini tidak terus terjadi,” harapnya.

Apriyadi menyebutkan, pihaknya terus mendorong agar dilakukan percepatan penerbitan regulasi atau aturan terkait pengelolaan dan penertiban pengeboran sumur minyak baru yang ilegal. “Kalau sudah ada regulasi yang jelas dan tegas, tentu pemerintah daerah dapat maksimal melakukan penertiban dan pencegahan,” ucapnya.

Camat Keluang Debby Heryanto SSTP MSi menyebutkan, pihaknya bersama Forkopimcam dalam hal ini Danramil dan Polsek Keluang telah melakukan sterilisasi dan pengamanan di area sekitar semburan minyak. “Kami telah melarang masyarakat untuk mendekati dan melakukan aktivitas pengambilan minyak serta menyiapkan alat berat untuk membuat kolam penampungan agar aliran minyak tidak lagi mengaliri ke sungai maupun pemukiman,” tandasnya.

Sementara itu, maraknya aktivitas  penambangan minyak liar atau illegal driling menjadi perhatian  serius bagai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Aktivitas tersebut jika dibiarkan  beroperasi secara ilegal akan berdampak buruk pada kelangsungan kelestarian alam selain rawan terbakar yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 175.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumsel maka Pemprov Sumsel bersama dengan aparat penegak hukum yakni TNI/Polri mengambil langkah tegas untuk mengatasi illegal drilling tersebut yang diawali dengan mengelar Forum Discusion Group (FGD) terkait Ilegal Drilling Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  bertempat  di Gedung Presisi Polda Sumsel, Senin (12/9) lalu.

Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya berharap seluruh steakholder dan pemangku kepentingan dengan  sigap menangani  aktivitas illegal drilling  yang beroperasi di wilayah  Sumsel. “Kami harapkan seluruh pihak dapat  terlibat secara langsung  dalam memaksimalkan upaya penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat sesuai dengan SK menteri yang sudah ada,” tegas Wagub.

Menurut Mawardi, SDA yang berlimpah  di Sumsel  wajib dijaga dan dikelola dengan baik dan secara  bijak. “SDA  Sumsel yang berlimpah ini perlu dijaga kelestariannya, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat dalam jangka waktu panjang, dikelola dengan baik dan bijak,” imbuhnya.

Mawardi menilai, terdapatnya sumur minyak tua yang sudah tidak ekonomis lagi untuk diusahakan oleh perusahaan membuat para oknum masyarakat  kembali mengusahakan sumur minyak tua  tersebut secara ilegal. Karena itu, dibutuhkan penyelesaian  secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan. “Aktivitas penambangan  sumur minyak  tua  yang dikelola masyarakat  secara  illegal, perlu kita tindak lanjuti dengan regulasi yang tepat dengan tetap memperhatikan aspek hukum aspek sosial, budaya, dan aspek keamanan,” tandasnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto menuturkan, melalui Permen ESDM Toni menyebut,  para penegak hukum di Sumsel menjadi bersemangat mempersiapkan langkah dalam pengawasan regulasi dari konsep Permen ESDM tersebut dengan tetap memperhatikan aspek hukum aspek sosial, budaya, dan aspek keamanan.

“Melalui Kementerian ESDM para penegak hukum diminta menyusun regulasinya membuat masukan-masukan yang konstruktif dan aktual maka kami hadirkan steakholder dari tingkat daerah hingga pusat,” ucapnya.

Toni merinci  Polda Sumsel tahun 2021 telah melakukan penegakan humum untuk kasus illegal drilling sebanyak 22 kasus dan pada tahun 2022 pihaknya telah melakukan penegakan hukum pada kasus yang sama sebanyak 7 kasus. “Tahun 2021 kita juga telah mengamankan 35 orang terkait 22 kasus ilegal drilling di Sumsel dan  melakukan penutupan sumur ilegal sebanyak 1025 titik di wilayah Muba, sedangkan tahun 2022 kita telah menangani 7 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang,” tandasnya.(kbs/red)