- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Rektor Universitas Lampung Ditangkap dan Ditahan KPK
# Tangkap 8 Orang, Tetapkan 4 Tersangka
JAKARTA, SIMBUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila). Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8) yang disiarkan juga secara virtual. “KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan di beberapa lokasi di Lampung, Bandung dan Bali,” ungkap Ali Fikri mengawali video conference.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan para tersangka dugaan tindakan korupsi suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara dan yang mewakilinya. Terkait peneriman calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.
“Kami menyampaikan hasil operasi tangkap tangan atas tindakan korupsi suap dan gratifikasi. Operasi tangkap tangan kami lakukan hari Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Ghufron memaparkan, ada delapan orang yang diamankan. Terdiri dari KRM (Karomani, Rektor Universitas Lampung), HY (Heryandi, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila), MB (Muhammad Basri, Ketua Senat Unila), serta BS (Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila). Kemudian, ML (Mualimin, dosen), HF (Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Teknik Unila), AT (Adi Triwibowo, ajudan KRM), dan AD (Andi Desfiandi, swasta). Selanjutnya, ada dua orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Keduanya yakni AS (Asep Sukohar, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila) dan TW (Tri Widioko selaku staf HY).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kronologis tangkap tangan dimulai dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK. Terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa Unila tahun 2022. Tim kemudian pada hari Jumat 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak. “Diduga sedang melaksanakan tindakan pidana korupsi di Lampung dan Bandung. Ada juga yang ke Bali,” jelasnya.
Asep menjelaskan, pihak yang ditangkap di Lampung terdiri dari ML (Mualimin, dosen), HF (Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Teknik Unila), dan HY (Heryandi, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila). “Dengan barang bukti uang tunai Rp414.500.000, slip setoran 800 juta, kunci save deposit box berisi emas setara Rp1,4 miliar,” terangnya.
Tambah Asep, pihak yang ditangkap di Bandung yakni KRM (Karomani, Rektor Universitas Lampung), BS (Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), TW (Tri Widioko staf HY) dan AT (Adi Triwibowo, ajudan KRM). “Barang bukti ATM dan buku tabungan Rp1,8 miliar,” ungkapnya seraya menambahkan, AD (Andi Desfiandi, swasta) ditangkap di Bali.
Masih kata Asep, pihak-pihak dan barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Adanya bukti permulaan yang cukup maka kami meningkatkan ke tahap penyidikan. KPK menetapkan empat tersangka,” tegasnya.
Keempat tersangka yakni KRM (Karomani, Rektor Universitas Lampung) ditahan di Rutan Merah Putih KPK Jakarta. Tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur terdiri dari HY (Heryandi, Wakil Rektor I Bidang Akademik), MB (Muhammad Basri, Ketua Senat), dan AD (Andi Desfiandi, swasta). “Untuk keperluan penyidikan KPK melakukan upaya paksa dengan menahan empat tersangka selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengungkap, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyesalkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila). “Kemendikbudristek sangat menyesalkan terjadinya OTT Rektor Unila. Jika terbukti melakukan korupsi tentu sangat mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi,” tandasnya.(red)



