- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Polisi Sita 849 Botol Minuman Keras Ilegal dari Toko Mebel
PALEMBANG, SIMBUR – Peredaran perdagangan minuman keras berbagai merek lokal dan kelas impor disita pihak kepolisian Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Minuman keras sebanyak 849 botol tersebut, disita dari toko milik terlapor Hadiwijoyo alias Awei (36) warga Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT 1, Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani SIk MH didampingi Kasubbdi Penmas Humas AKBP Erlangga SE MH menegaskan miras tersebut dengan beragam merek, yang dijual terlapor Hadiwijoyo alias Wei, yang diduga tidak memiliki legalitas, dalam izin perdagangan miras secara sah dari pemerintah. “Tindak pidana pelaku usaha perdagangan tidak memiliki perizinan,” ujarnya.
“Atas perkara perdagangan ratusan botol miras itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan diubah sebagaimana Pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Perpres No 74 tahun 2013 tentang pengendalian pengawasan miras,” Jelas Ditreskrimsus.



