Hakim Geram, Undercover Buy Sabu Dapat Garam lalu Berubah Jadi Perkara Senjata Tajam

PALEMBANG, SIMBUR – Saipul nekat melakukan transaksi narkotika jenis sabu seharga Rp110 juta. Ternyata barang yang dijualnya itu bukan sabu, melainkan garam. Alhasil terdakwa masih tetap berurusan dengan kasus pidana.

Kasus transaksi sabu diduga garam. Dari pantauan Simbur, di persidangan yang diketuai majelis hakim Taufik Rahman SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Rabu (10/8) pukul 14.15 WIB. Baik terdakwa Saipul dan jaksa penuntut umum (JPU) Sutanti SH mengikuti secara virtual perkara ini.

Mengetahui perkara ini, majelis hakim Taufik langsung naik pitam dan kesal. Sebab perkara mulanya transaksi barang terlarang ternyata berujung kasus senjata tajam. “Inikan dakwaannya kasus sajam. Di sini juga ada undercover buy narkoba. Terus barang bukti narkoba ini ke mana?” cetusnya dengan nada keheranan.

Dijawab dari layar monitor, bila barang bukti itu bukan sabu melainkan garam. “Lengkapi barang bukti, biar perkara ini layak disidangkan agar jelas dan masyarakat merasakan keadilan. Jangan menghilangkan barang bukti, ini kan dari undercover. Walaupun bukan narkoba tapi rupaya garam, hadirkan itu barang bukti,” perintah majelis hakim.

Dalam dakwaan, terdakwa Saipul bin Sunan, Jumat (3/6/22) pukul 19.00 WIB, di Jalan PDAM Musi 2, Lorong Panglima, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB 1, Palembang. Diduga menggunakan sajam untuk melakukan penusukan. Sebagaimana melanggar diancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Malam itu awalnya, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan undercover buy, memesan narkotika jenis sabu  seharga Rp110 juta. Dan bertransaksi di Lorong Panglima, Jalan PDAM Musi 2. Di sana terdakwa Saipul sudah menunggu sambil berkata mana uangnya.

Petugas yang menyamar mengatakan ada barangnya, dan barang itu diberikan. Kembali terdakwa meminta uangnya, tapi petugas yang menyamar meminta untuk cek keaslian barang itu. Mendadak terdakwa merebut tas isi barang dalam transaksi gelap itu.

Terdakwa juga mencabut pisau gagang kayu dan bersarung warna coklat panjangnya sekitar 25 centimeter dari pinggangnya. Hingga terjadi pergulatan dengan pisau itu pun terjatuh ke tanah. Terdakwa mengaku pisau itu untuk jaga diri, bila pembeli tahu kalau barang yang dijual terdakwa bukanlah narkotika jenis sabu melainkan garam. (nrd)