- Terdakwa Sebut Potongan Dana BOK untuk Kirim Bunga saat Ultah Pemda
- Tim Satgas Berhasil Padamkan Karhutla di Tebo Jambi
- Kecamatan Sukarami Tertinggi Kasus ISPA di Kota Palembang
- Hujan Efektifkan Pengendalian Karhutla dan Kualitas Udara di Kalbar
- Presiden Jokowi Pastikan Buka Kongres XXV PWI di Bandung, Diikuti PWI 39 Provinsi
Pasutri Kasus “Tipu Gelap” Proyek Sudah Masuk Penjara, Pelapornya Kini Jadi Tersangka

# Akibat Cek Kosong Rp1,650 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Masih ingat dengan saksi korban Enny Indrianny yang pernah menjebloskan pasangan suami istri (pasutri) Oddy Grahatama dan Oktariana ke dalam penjara atas kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap)? Kedua pasutri itu harus masuk bui akibat sengketa bisnis dari pinjam pakai modal yang mereka lakoni.
Enny Indrianny melaporkan kerugian Rp123,5 juta sehingga Oddy Grahatama harus divonis penjara selama dua tahun. Itu akibat kasus penggelapan uang dengan objek kerja sama proyek renovasi dan pengecatan gedung kantor lembaga otoritas keuangan yang dianggap fiktif. Bukan hanya sang suami, Enny Indrianny juga memenjarakan Oktariana, istri Oddy Grahatama dengan kasus berbeda. Enny Indrianny melaporkan kerugian Rp859 juta yang dikabarkan sudah dikembalikan Oktariana tapi belum memberikan keuntungan yang dijanjikan dari proyek konstruksi dan cangkang sawit yang diduga fiktif juga kandas di tengah jalan.
Kali ini justru Enny Indrianny bersama Oktariana (istri Oddy Grahatama) menjadi tersangka dan bakal menghadapi masalah baru di persidangan. Dikabarkan, Enny Indrianny dan Oktariana telah dilaporkan Adiono Taslim, pengusaha properti dan mobil di Palembang. Terkait dugaan penipuan penggelapan berupa cek kosong senilai Rp1 miliar 650 juta yang diperbuat tersangka Enny Indrianny.
Simbur berusaha menelusuri kabar kasus tersebut. Informasi yang diperoleh, berkas perkara kepada Kejati Sumsel tanggal 28 Juni 2022 untuk tersangka Enny Indriyani dan Oktariana telah dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang.
Diketahui, perkara ini beranjak dari pengaduan pelapor atau korban Adiono Taslim, warga Jalan R Soekamto, Kompleks Permata Griya, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang. Dengan laporan nomor LPB/591/VI/2021/SPKT Polda Sumsel tanggal 23 Juni 2021, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Hingga terbit SP2HP /341.b/VII/2022/ Ditreskrimum tanggal 19 Juli 2022.
Penyidik mengirim berkas perkara kepada Kejati Sumsel tanggal 28 Juni 2022 untuk tersangka Enny Indriyani dan tersangka Oktariana dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Sampai tanggal 13 Juli 2022 penyidik telah menerima surat dari Kejati Sumsel tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Enny Indrianny dan Oktariana sudah lengkap atau P21.
Dikonfirmasi, advokat Amirul Husni SH mengatakan kepada Simbur, dalam perkara ini ia diberi kuasa kliennya Adiono Taslim, terkait dugaan penipuan penggelapan berupa cek kosong senilai Rp 1 miliar 650 juta yang diperbuat tersangka Enny Indrianny. “Saat kami cairkan cek ini, ternyata tidak ada uangnya. Karena itu kami laporkan ke pihak yang berwajib. Kami yakin proses hukum akan berjalan dengan sebagaimana mestinya. Saya dapat kuasa dari pelapor, mereka (tersangka) punya kewajiban kepada pelapor membayar sejumlah nominal. Kemudian tersangka memberikan cek kosong. Untuk kerugiannya sekitar Rp 1 miliar 650 juta,” terangnya.
“Cek kosong ini bentuknya, ada 3 bilyet giro dan ada 3 cek kontan. Ini pada saat kami cairkan ternyata selalu ditolak. Kewajiban tersangka ini, tidak dipenuhi dengan memberikan cek kosong. Diantara kedua belah pihak ini ada perjanjian bisnis, diawalnya perjanjian seperti itu, kejadiannya sekitar bulan Maret 2021,” jelas Husni.
Terkait itikad baik tersangka. Pihaknya mengatakan selalu membuka ruang untuk diselesaikan secara kekeluargaan tapi sampai kita melapor ke Polda Sumsel di bulan Juni 2021, belum ada titik temu.
Dihubungi terpisah, advokat Denny Tegar SH sebagai kuasa hukum tersangka Enny Indriyanny menanggapi perihal penahanan kliennya. Menurut dia, yang melakukan penipuan dalam bisnis konstruksi dan cangkang sawit fiktif ini Oktariana dan telah divonis selama 1 tahun 6 bulan dan ditahan Lapas Merdeka Perempuan Palembang. Begitu juga dengan suami Oktariana juga terpidana telah divonis selama 2 tahun penjara.
“Terpidana suami istri ini menipu klien saya Enny Indriyanny. Enny ini terjebak diajak Oktariana untuk berbisnis yang ternyata semua bisnisnya itu fiktif. Enny sebelumnya sudah mengeluarkan uang Rp1,8 miliar dengan berharap uangnya kembali. Karena tidak punya uang lagi jadi mencari pinjaman lain,” ungkapnya kepada Simbur.
Enny punya aset rumah, maka pinjam ke Bank BRI dan dimasukan akta perusahaan sebagai komisaris, supaya mudah pinjam di bank. Tapi ternyata di Bank BRI tidak bisa cair, jadi pinjam sama Adiono Taslim (pelapor atau korban). “Setelah minjam ke pelapor, dan diberi pinjaman uang Rp1,6 miliar. Dengan bunga Rp150 juta, dibukakan cek 6 lembar. Dengan bunganya sudah dicairkan satu kali. Enny tidak kenal pelapor. Tidak ada hubungan keluarga. Jadi sertifikat Enny ini dipinjam terpidana Oktariana untuk pinjam uang ke Adiono Taslim,” cetus Denny.
Ditegaskan Denny Tegar SH, bila cek itu tidak bisa dikatakan kosong, sebab yang cek pertama susah cair, yang kedua belum dicairkan. “Kami sudah ada niat baik, seharusnya Adiono Taslim melaporkan Oktariana. Klien kami jadi saksi. Namun dari penyelidikan, ada perbedaan yang akan dijelaskan di pengadilan,” tukasnya.
Diwartakan sebelumnya, Muhammad Axel F SH yang menjadi kuasa hukum Oktariana saat sidang kasus yang dilaporkan Enny Indriyanny menjelaskan, tidak benar kalau proyek tersebut fiktif. Proyek tersebut tidak direalisasikan karena tidak dimenangi terdakwa Oktariana. Menurutnya, proyek itu otomatis tidak berjalan sehingga keuntungan juga gagal diperoleh. Dikatakan pula, Oktariana membeli cangkang sawit kepada pihak ketiga dan hingga kini belum diterimanya. Sementara, uang pembelian masih di pihak ketiga yang tak disebut namanya saat persidangan. (nrd)