- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Eks Dirut Utama PT Perkebunan Mitra Ogan atau PT PMO tahun 2007 – 2013, yakni terdakwa Elka Wahyudi akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara dan pidana denda. Terkait kasus tindak pidana korupsi, dalam usaha patungan sawit fiktif PT Perkebunan Mitra Ogan dan PT SMS, di wilayah Sungai Menang, Kabupaten OKI, yang merugikan keuangan negara Rp 32,7 miliar lebih tahun 2011 – 2018.
Pembacaan putusan tersebut diketaui majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH dan Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Saat dikonfirmasi Simbur, pada Kamis (28/7) pukul 11.37 WIB membenarkan atas putusan tersebut.
“Terdakwa Elka Wahyudi divonis pidana penjara selama 6 tahun. Ditambah pidana denda Rp 250 juta atau subsider kurungan penjara 4 bulan. Memerintahkan terdakwa Elka Wahyudi tetap berada di dalam tahanan,” tanggap Efrata sekaligus Jubir Pengadilan Negeri Palembang kepada Simbur.



