Anggota “Pasukan Kuning” Dianiaya hingga Tewas

Kepala Kantor  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan. “Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening keluarga korban dengan rincian pelindungan tenaga kerja sebesar Rp155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp174.000.000, (maksimal),” jelasnya.

Ditempat yang sama istri korban Ida Hartati merasa tidak percaya suaminya yang dikenal sebagai sosok pendiam dikabarkan telah meninggal. “Bapak orangnya pendiam dan lurus dalam berkerja. Kalau pulang habis kerja tidak kemana mana langsung pulang,” jelasnya.