- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Anggota “Pasukan Kuning” Dianiaya hingga Tewas
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan. “Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening keluarga korban dengan rincian pelindungan tenaga kerja sebesar Rp155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp174.000.000, (maksimal),” jelasnya.
Ditempat yang sama istri korban Ida Hartati merasa tidak percaya suaminya yang dikenal sebagai sosok pendiam dikabarkan telah meninggal. “Bapak orangnya pendiam dan lurus dalam berkerja. Kalau pulang habis kerja tidak kemana mana langsung pulang,” jelasnya.



