- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Anggota “Pasukan Kuning” Dianiaya hingga Tewas
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan. “Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening keluarga korban dengan rincian pelindungan tenaga kerja sebesar Rp155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp174.000.000, (maksimal),” jelasnya.
Ditempat yang sama istri korban Ida Hartati merasa tidak percaya suaminya yang dikenal sebagai sosok pendiam dikabarkan telah meninggal. “Bapak orangnya pendiam dan lurus dalam berkerja. Kalau pulang habis kerja tidak kemana mana langsung pulang,” jelasnya.



