- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Tilap Setoran 42 Nasabah Senilai Rp2,6 Miliar, Dua Agen Bank Ditangkap
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus penggelapan dalam jabatan dilakukan dua tersangka agen bank pelat merah berhasil diungkap Subdit 2 Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Sebanyak 42 orang nasabah dirugikan dengan nilainya Rp 2,6 miliar dalam kasus ini.
Para tersangka adalah Ruslan (43) warga Desa Mekarsari, Dusun 3, Kabupaten Banyuasin bersama tersangka Marsidi (41) warga Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung, Banyuasin, keduanya dibekuk di rumah mereka.



