- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Bola Panas Dana Perjalanan Dinas
# Saling Lempar, Dua Terdakwa Oknum Setwan Pali Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Setelah disumpah di bawah kitab suci Alquran, terdakwa FW sebagai PNS Bendahara Sekretariat DPRD Pali dihadirkan langsung di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Kamis (7/7) pukul 18.30 WIB. Dia hadir bersama bersama terdakwa SH sebagai pengguna anggaran di Sekretariat DPRD Pali.
Persidangan diketuai mejelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslan SH MH. Jaksa penuntut umum (JPU) Sendy Marita SH MH dan Andi Purnomo SH MH dari Kejari Kabupaten Pali dan kuasa hukum terdakwa Supendi SH MH juga hadir langsung di persidangan petang ini. Dalam dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di tengah larangan pandemi Covid-19 yang merugikan negara Rp 1,7 miliar sesuai perhitungan inspektorat tahun anggaran 2020.



