- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Bola Panas Dana Perjalanan Dinas
# Saling Lempar, Dua Terdakwa Oknum Setwan Pali Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Setelah disumpah di bawah kitab suci Alquran, terdakwa FW sebagai PNS Bendahara Sekretariat DPRD Pali dihadirkan langsung di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Kamis (7/7) pukul 18.30 WIB. Dia hadir bersama bersama terdakwa SH sebagai pengguna anggaran di Sekretariat DPRD Pali.
Persidangan diketuai mejelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslan SH MH. Jaksa penuntut umum (JPU) Sendy Marita SH MH dan Andi Purnomo SH MH dari Kejari Kabupaten Pali dan kuasa hukum terdakwa Supendi SH MH juga hadir langsung di persidangan petang ini. Dalam dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di tengah larangan pandemi Covid-19 yang merugikan negara Rp 1,7 miliar sesuai perhitungan inspektorat tahun anggaran 2020.



