- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Bola Panas Dana Perjalanan Dinas
“Saya juga sempat dicari kejaksaan alias DPO, saya diancam oknum-oknum Sekwan, disuruh mengembalikan uang. Itu saya dari bulan November tahun 2021 sampai sekarang. Saya berada di rumah ortu di Prabumulih,” kata saksi FW.
Saksi FW sebagai bendahara Sekwan, mengaku lebih dari 20 kali melakukan perjalanan dinas di tahun 2020, dengan total menghabiskan uang Rp120 juta, dan uangnya sudah diterima semua oleh FW. Efrata menegaskan bila saksi FW banyak membuat laporan perjalanan dinas fiktif, kemudian ada ucapan terimakasih mulai dari Rp 100 ribu. Kemudian uang itu digunakan untuk membali mobil Lancer, rumah, mobil Terios satu lagi dan motor Honda Nmax dan tanah. Hal itu disangkal terdakwa, katanya itu dibeli saat ia bekerja sebagai bendahara di Prabumulih sebesar Rp 2,8 juta.
Setelah 6 jam perjalanan melakukan perjalanan dari Lapas Muara Enim ke PN Palembang bersama terdakwa FW. Berikutnya giliran terdakwa SH memberikan kesaksian, SH menyebutkan bila ketua DPRD menuduhnya telah menilep uang perjalanan dinas.



