- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Bola Panas Dana Perjalanan Dinas
“Ada surat edaran itu dari ke Gubernur, turun ke Bupati Pali dan Ketua DPR Pali, ada larangan tapi masih dilaksanakan. Sudah disampaikan ke terdakwa SH. Tapi masih tetap berjalan, kata SH sudah sesuai perintah ketua DPR, jadi harus tetap dibayarkan. Ke Makassar, Jakarta, Bogor, Manado, Pringsewu, Bandar Lampung dan Bengkulu. Totalnya lupa saya yang mulia,” jelas terdakwa Frans.
“Ada juga duit rutinitas di bulan 6 dan di bulan 12 oleh inspektorat, hasilnya laporan keuangan di Sekwan itu nihil. Lalu audit kerugian negara BPK RI di bulan Februari 2021, saya diperiksa, juga SH. Termasuk pemeriksaan Pidum Kejaksaan, terkait kerugian keuangan negara Rp 693 Juta,” terang Frans kepada majelis hakim.



