- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Bola Panas Dana Perjalanan Dinas
Selama ini kedua terdakwa FW dan terdakwa SH ditahan di Lapas Muara Enim. Saksi sekaligus terdakwa FW sebagai PNS bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Pali sejak bulan Oktober 2019. Mengatakan kepada majelis hakim, ada anggaran perjalanan dinas di Sekwan totalnya Rp74 miliar selama setahun. Anggaran surat perjalanan dinas sebesar Rp1,5 miliar untuk sekretariat, kemudian Rp25 miliar lebih untuk DPRD Pali.
Saksi mengatakan hampir Rp3 miliar untuk biaya perjalanan dinas dan kegiatan lain tahun 2020. Digunakan di dalam dan di luar daerah Pali, hingga di luar provinsi dan luar pulau. Sarat utamanya SPPD atau surat perintah perjalanan dinas, ada surat tugas, untuk seluruh pegawai baik tenaga sukarela, honor dan PNS. Setelah pulang perjalanan dinas, lalu verifikasi pengguna anggaran untuk pencairan. “Perjalanan sudah dilaksanakan dan dicairkan semua,” ujar saksi terdakwa Frans.
“Saat tahun 2020, ada pandemi, untuk perjalanan dinas tidak boleh dilakukan?” desak Waslan majelis hakim.



