Bola Panas Dana Perjalanan Dinas

Selama ini kedua terdakwa FW dan terdakwa SH ditahan di Lapas Muara Enim. Saksi sekaligus terdakwa FW sebagai PNS bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Pali sejak bulan Oktober 2019. Mengatakan kepada majelis hakim, ada anggaran perjalanan dinas di Sekwan totalnya Rp74 miliar selama setahun. Anggaran surat perjalanan dinas sebesar Rp1,5 miliar untuk sekretariat, kemudian Rp25 miliar lebih untuk DPRD Pali.

Saksi mengatakan hampir Rp3 miliar untuk biaya perjalanan dinas dan kegiatan lain tahun 2020. Digunakan di dalam dan di luar daerah Pali, hingga di luar provinsi dan luar pulau. Sarat utamanya SPPD atau surat perintah perjalanan dinas, ada surat tugas, untuk seluruh pegawai baik tenaga sukarela, honor dan PNS. Setelah pulang perjalanan dinas, lalu verifikasi pengguna anggaran untuk pencairan. “Perjalanan sudah dilaksanakan dan dicairkan semua,” ujar saksi terdakwa Frans.

“Saat tahun 2020, ada pandemi, untuk perjalanan dinas tidak boleh dilakukan?” desak Waslan majelis hakim.