- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Selewengkan Dana BOS dan Program Sekolah Gratis, Dituntut 5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Kurniawan SH MH dari Kejari OKU Selatan membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa FS, eks Kepala Sekolah SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (5/7/22) pagi. Pembacaan tuntutan tersebut dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus, dengan terdakwa FS, secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Perkara tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS Afirmasi tahun 2019, Dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2020 serta Dana PSG Tri Wulan 1 dan 2, tahun 2020 di SMAN 1 Makakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan dengan menyebabkan kerugian negara Rp 354.601.050 atau Rp 354,6 juta.
“Menuntut terdakwa FS dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Serta pidana tambahan uang pengganti subsider 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU.
Perihal tuntutan pidana terhadap terdakwa eks Kepsek Mekakau Ilir tersebut dibenarkan kuasa hukum terdakwa yakni Supendi SH MH. “Tadi pagi terdakwa persidangannya, dengan agenda tuntutan. Terdakwa dituntut selama 5 tahun pidana kurungan. Persidangan selanjutnya ditunda dengan pembelaan,” singkatnya kepada Simbur.
Diketahui, terdakwa FS terjerat dugaan tindak pidana korupsi dana BOS afirmasi tahun anggaran 2019, dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2020 dan dana program sekolah gratis (PSG) triwulan 1 dan 2 tahun anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan. Bahwa SMAN 1 Mekakau Ilir, OKU Selatan mendapat Dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019 sebesar Rp 202 juta. Kemudian Dana BOS Reguler tahun anggaran 2020 sebesar Rp 418.650.000 atau Rp 418 juta lebih, keduanya bersumber dari APBN. Kemudian dana program sekolah gratis (PSG) sebesar Rp 200.025.000 atau Rp 200 juta lebih bersumber dari APBD Provinsi Sumsel.
Pertama, dalam pengelolaan Dana Bos Afirmasi dan BOS Reguler tahun 2020 membentuk tim pengelolaan dana bos. Dengan terdakwa FS SPd MM sebagai guru dan kepala sekolah . Dana Bos Afirmasi telah dicairkan terdakwa Rp 202 juta, untuk pengadaan akses rumah belajar berupa alat elektronik, seperti komputer, laptop dan LCD proyektor. Seharusnya dikelola tim, namun dikelola sendiri, terealisasi hanya Rp 70,9 juta dan sisanya Rp 131,1 juta dipakai untuk kepentingan pribadi atau menjadi kerugian negara.
Kedua, pengelolaan dana BOS reguler tahun anggaran 2020 senilai Rp 418 juta lebih terjadi penyimpangan. Ketiga penggunaan dana PSG atau program sekolah gratis gratis tahun anggaran 2020 totalnya Rp78.935.000, dan bulan September 2020 terdakwa FS tidak menjabat lagi.
Penggunaan dana PSG dilajukan sendiri tanpa melibatkan dewan guru dan komite sekolah . Seluruh dana PSG yang dicairkan dipakai kepentingan pribadi terdakwa FS, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp78.935.000. (nrd)



