- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Oknum BPN Kota Palembang Dijebloskan ke Penjara selama 4 Tahun 6 Bulan
# Kuasa Hukum: Masih Pikir-pikir
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dijatuhkan kepada dua oknum PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil selaku ketua tim 2 ajudifikasi PTSL dan Joke alias Yoke Noritawakil ketua ajudifikasi. Keduanya divonis dalam perkara gratifikasi program sertifikat gratis PTSL Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang tahun 2019.
Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, kemarin Senin (4/7/22) pukul 10.00 WIB. Menyatakan terdakwa Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 B tentang tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Zairil selama 4 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Joke alias Yoke Norita dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan,” tukas majelis hakim.



