- Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 4.000 Meter
- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
- Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ditangkap, Diduga Terlibat Suap
- Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau
Pelaku Illegal Logging Dibui 16 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Para terdakwa illegal logging atau penebangan liar akhirnya divonis bersalah. Terdakwa Donal, Erik dan Muksin telah melakukan penebangan di hutan di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba. Vonis tersebut menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dokumen dan izin.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donal, Erik dan Muksin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Ditambah pidana denda Rp8 Juta subsider 2 bulan. Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan. Barang bukti 141 keping kayu Meranti, 65 kayu rimba campuran, 443 keping kayu Meranti, 313 kayu rimba campuran dan 15 keping kayu gergaji. Dirampas untuk negara dilelang seharga Rp 143,9 juta lebih. Kemudian satu unit perahu dan sebuah truk PS 120 bak besi dan sebilah parang, dirampas untuk negara.
Tria Aulia SH selaku penasihat hukum para terdakwa menegaskan terkait vonis pidana dijatuhkan terhadap kasus illegal logging ini pada kemarin Senin (27/6/22). “Pera terdakwa illegal logging ini, semuanya 6 terdakwa. Divonis sama 1 tahun 4 bulan, sebab mereka hanya pekerja saja, sementara yang menyuruh melakukan tidak ditahan,” cetusnya kepada Simbur.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH sebelumnya menuntut terdakwa lebih tinggi selama 6 bulan. Yakni para terdakwa illegal logging ini, dituntut dengan menebang hutan tanpa dokumen dan izin yang sah sebagaimana melanggar Pasal 78 ayat 7 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf f. UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Menuntut pidana kurungan terhadap para terdakwa selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda masing-masing Rp 8 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, perkara penebangan kayu hutan atau illegal logging di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Muba digelar Senin (20/6/22) pukul 14.10 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Diketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Edi Putra Pelawi SH MH dan Edi Cahyono SH MH memimpin jalannya persidangan. Persidangan digelar dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, diamankan barang bukti 141 keping kayu jenis Meranti, 65 keping Kayu hutan campuran, sebuah perahu, sebuah parang, truk PS 120. Advokat Afrizal SH selaku kuasa hukum terdakwa 3 dalam pembelaanya mengatakan, bahwa sesuai fakta terungkap di persidangan, PT Putra Duta Indah Wood yang dirugikan dalam perkara ini, dan sebagai kuasa hukum terdakwa tiga tidak sependapat dengan tuntutan JPU. “Sebagaimana uraian jaksa dan fakta persidangan, dugaan tindak pidana JPU untuk kayu belum dibawa terdakwa, terdakwa belum menerima upah, bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti. Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan hukum,” ungkapnya kepada majelis hakim.
Sedangkan Tria Aulia SH mengatakan salah satu terdakwa Muksin didakwa dalam perkara tersebut. “Para terdakwa kemarin dituntut selama 2 tahun. Kemudian hari ini agendanya pledoi,” singkatnya kepada Simbur. Bahwa diketahui, terdakwa 1 Donal, terdakwa 2 Erik, terdakwa 3 Muksin, bersama Mat Namit (DPO) dan Suwardi (DPO) pada Jumat (21/1/22) di Dusun 3 Pancoran Desa Muara Merang, dan Dusun 10 Tapak Rimau, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin melakukan penebangan hutan secara ilegal.
Terdakwa Mat Namit (DPO) di bulan Oktober 2021 menawarkan terdakwa 1 Donal dan terdakwa 2 Erik untuk mengambil kayu di hutan. Lalu Mat Namit memberikan uang muka Rp 9 juta, terdakwa 1 dan 2 berangkat ke hutan produksi terbatas (HPat) Sungai Kumpeh, Jambi menggunakan perahu. Menggunakan cinsaw dan parang menebang pohon setinggi 10 meter, selama 3 bulan. Kayu – kayu tersebut, jenis Racuk, kayu Punak, Kayu Meranti, kemudian dijual ke Mat Namit perkubik Kayu Racuk seharga Rp 500 ribu, Kayu Punak Rp 800 ribu perkubik, Kayu Meranti Rp 700 ribu perkubik.
Kayu ini ditarik pakai perahu milik terdakwa 1 selama 3 hari, menuju Desa Muara Medak, Pal 14, Kecamatan Bayung Lincir, Muba tanggal 16 Januari 2022 pukul 19.00 WIB. Kemudian diangkut mobil truk dikemudikan Apik (DPO) menuju Dusun 3 Pancoran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Muba. Selanjutnya tim Direktorat Polairud Polda Sumsel mendatangi lokasi, dimana pelaku Apik (DPO) dan Mat Namit (DPO) kabur. Tetapi barang bukti truk 120 PS memuat 69 keping kayu, diamankan. Pengembangan dilakukan menuju Dusun 10 Tapak Rimau, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Muba, ditemukan para terdakwa sedang memuat kayu dari kanal atau parit ke truk.
Terdakwa 1, 2 dan terdakwa 3 Muksin sedang antri menunggu muatan kayu, diketahui sudah 15 kali bongkar muat kayu dilakukan terdakwa Muksin di tahun 2021 secara ilegal . Terdakwa dijerat dengan Pasal 78 ayat 7 Jo Pasal 55 ayat 3 huruf H, UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (nrd)