Bawa 10 Kg Sabu, Jadi Pesakitan

PALEMBANG, SIMBUR – Transaksi peredaran narkotika sebanyak 10 kg merek Teh Hijau Guanyinwang senilai Rp 10 miliar dengan terdakwa Aidil Fitri dan terdakwa Yadit Haryono. Sidang digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA khusus, kemarin Kamis (23/6/22) pukul 14.00 WIB.

Harun Yulianto SH MH memimpin jalannya persidangan dan jaksa penuntut umum (JPU) Herman SH dan Rini Purnamawati SH MH memeriksa keterangan saksi-saksi, dari pihak Polda Sumsel yang melakukan penyergapan kasus ini. Setelah memberikan keterangan persidangan ditunda sepekan. “Persidangan ditunda sepekan, katerangan saksi-saksi akan kami hadirkan kembali,” tukas ketua majelis hakim.

Diketahui, terdakwa Aidil Fitri dan terdakwa Yadit Haryono pada Jumat (11/3/22) pukul 19.30 WIB, di parkiran Losmen Al-Mukaromah di Jalan Letjend Harun Hai Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame terlibat dalam transaksi 10 paket seberat 9.977,67 gram, nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Siang itu terdakwa Yadit dihubungi Anton (DPO) menawarkan mengambil 10 Kg Sabu dengan dijanji upah menggiurkan. Terdakwa Yadit lalu mengajak terdakwa Aidil mengambil sabu dengan sepeda motor dari Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali menuju Palembang.

Anton (DPO) menghubungi terdakwa Yadit, telah ada di Losmen Al Mukaromah dan diminta meninggu orang yang akan mengantar. Lalu memberikan kunci losmen nomor 104, di dalam lemari ada tas. Lalu terdakwa Aidil Fitri mengambil tas ransel hitam, lalu keluar menuju losmen.  Selanjutnya polisi melakukan penyergapan dengan mengamankan kedua terdakwa. Dengan barang bukti 10 kg sabu di dalam tas ransel hitam dibawa terdakwa Aidil Fitri. (nrd)