Vonis Ditunda Dua Pekan, Duplik Kuasa Hukum Tolak Replik Jaksa

# Sidang Gratifikasi Program PTSL 2019 di BPN Palembang

 

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Aldi Rajasa SH MH didampingi Dian Febriani SH pada Senin (20/6) pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus membacakan replik atas nota pembelaan. Terkait perkara dugaan tipikor gratifikasi program sertifikat tanah gratis PTSL tahun 2019 di BPN Palembang.

Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dihadiri langsung tim kuasa hukum terdakwa Jasmadi SH MH. Sedangkan terdakwa AZ selaku PNS di BPN Kota Palembang, selaku ketua tim 2 ajudifikasi PTSL. Terdakwa JN wakil ketua ajudifikasi di BPN Kota Palembang mengikuti persidangan dari Rutan Pakjo kelas I dan Lapas Merdeka Perempuan Palembang.

“Bahwa untuk Pasal 12 hurup a dan 12 hurup B menurut kuasa hukum sama, ini jelas berbeda, ini tentang gratifikasi, dan kuasa hukum memakai itu untuk melakukan pembelaan secara mati-matian,” ungkap JPU.

“Memohon majelis hakim agar menolak semua keberatan kuasa hukum dan sependapat dengan tuntutan jaksa, baik untuk pledoi atau nota pembelaan terdakwa AZ atau JN,” tukas Dian Febriani.

Advokat Jasmadi SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa menjawab replik JPU dengan duplik secara lisan dihadapan majelis hakim. “Saya menjawab replik JPU secara lisan baik untuk terdakwa AZ dan JN. Saya menolak replik JPU dan tetap pada pembelaan,” tegas Jasmadi.

Setelah persidangan baik JPU atau kuasa hukum terdakwa kompak menolak memberikan tanggapan terkait persidangan dengan agenda replik dan duplik. “Sidang ditunda selama dua pekan, kita sidang lagi Senin 4 Juli 2022, dengan agenda putusan atau vonis,” tukas Mangapul Manulu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH didampingi Dian Febriani SH menuntut terdakwa dengan Pasal 12 hurup A Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Dengan pidana kurungan terhadap Ahmad Zairil SH MM  selama 5 Tahun. Pidana denda Rp 600 juta subsider 6 bulan. Dan menuntut  terdakwa Joke alias Yoke Marita  selama 4 tahun dan 6 bulan. Kemudian pidana denda Rp 400 juta subsider 4 bulan.

Sementara advokat Jasmadi SH MH dalam nota pembelaanya  bahwa tanah yang dibeli kliennya ibu Joke dan Ahmad Zairil, itu bukan tanah gratifikasi atau hadiah. Sebab ada surat pengoperan haknya antara Asnaipa dan pak Zairil dan buk Joke dan pak Zairil. Ada surat akte pengoperan hak ditulis di notaris. Dasarnya surat waris Asnaipa.  Dalam perkara program  PTSL BPN kota Palembang tahun 2019 ini, melihat kepada kebenaran formilnya. “Artinya untuk kebenaran materilnya menjadi tanggung jawab pemohon. Jika terjadi apa-apa kedepan itu tanggung jawab pemohon. Kemudian kami menegaskan tidak ada kerugian negara. Dalam tuntutan jaksa hanya menuntut dengan empat pasal, hanya menuntut Pasal 12 hurup B,” terangnya kepada Simbur.

“Kami meminta kepada majelis hakim yang mulia, klien kami bebas dan tidak bersalah dari tuntutan dan dakwaan jaksa. Kami juga mengetuk hati yang paling dalam, mengabulkan permintaan kami. Makanya Senin depan jaksa replik, karena kami kuasa hukum mintak bebas klien kami,” harap Jasmadi SH.

Tetap pada Pledoi

 

Sementara itu, Advokat Jasmadi Pasmaindra SHi MH menyatakan dalam duplik untuk menanggapi replik jaksa, bahwa penasihat hukum kedua terdakwa AZ dan JN, bahwa replik JPU mempersoalkan tidak ada bukti jual beli antara AZ, JN kepada AS.

“Intinya kami penasihat hukum menolak replik yang disampaikan JPU. Bahwasannya dalam akta pengoperan hak itu tertuang jual beli antara AZ dan AS  tanah berupa 1000 meter persegi dan juga tertuang dalam harganya begitu juga dengan terdakwa JN ada didalam akta pengoperan. Itu jual beli antara AS dan JN baik luas dan nilai harganya,” ungkapnya kepada Simbur.

Dalam dupliknya Jasmadi menolak seluruh replik dari penuntut umum dan tetap pada pledoi pembelaan kuasa hukum. Ia juga menyampaikan, dalam perkara terdakwa terlalu dipaksakan tanpa memerhatikan Inpres no 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah NKRI pada instruksi kesembilan.

“Proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam instruksi Presiden ini,” bebernya.

“Pemeriksaan atas hasil audit aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” timbangnya.

Kemudian AZ memperoleh tanah dari AS seluas 10. 000M2 diperoleh dengan cara membeli dari saksi AS berdasarkan akta Pengoperan hak Nomor 55 tanggal 07 Febuari tahun 2019 (dijadikan alat bukti dalam persidangan)

“Tanah dari Asnaifah seluas 5. 000M2 diperoleh dengan cara membeli dari saksi Asnaifah berdasarkan akta Pengoperan Hak Nomor 89 tanggal 28 Febuari tahun 2019 (alat bukti dalam persidangan),” tukas Jasmadi. (nrd)